Hotline Public Service
Begini Caranya Mengurus Izin Praktik Dokter Gigi di Kota Yogyakarta
Yth Tribun Jogja. Saya mau tanya, untuk mendapatkan ijin praktik Dokter Gigi di Kota Yogyakarta syarat apa saja yang harus saya siapkan? Terimakasih
Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Yth Tribun Jogja. Saya mau tanya, untuk mendapatkan ijin praktik Dokter Gigi di Kota Yogyakarta syarat apa saja yang harus saya siapkan? Terimakasih
+628785867xxxx
Baik, terimakasih atas pertanyaannya. Untuk mendapatkan ijin praktik Dokter Gigi di Kota Yogyakarta, ada beberapa syarat yang harus disiapkan, yakni :
Baca: Ini Kata Dokter Gizi tentang Produk Kental Manis
1. Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan dan dilegalisasi oleh KKI (1 lembar).
2. Surat keterangan kerja dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya (1 lembar).
3. Rekomendasi organisasi profesi (rekomendasi dari IDI/PDGI) (1 lembar).
4. Pas Foto berwarna ukuran 4x6 (2 lembar).
5. Surat persetujuan dari atasan langsung dari SIP I (untuk permohonan SIP II,III) (1 lembar).
6. Fotokopi Kartu Tanda penduduk (1 lembar).
7. Fotokopi Ijazah, sesuai profesi (1 lembar).
8. Surat keterangan Sehat Fisik dan Mental, dari dokter yang mempunyai SIP.
9. Surat pernyataan bersedia praktik paling banyak di 3 (tiga) tempat, bermeterai.
10. Surat pernyataan bahwa STR yang digunakan untuk mengajukan SIP adalah benar-benar foto copy STR yang dilegalisir oleh KKI, Perjanjian kerja sama (MoU) pengelolaan limbah medis antara fasilitas pelayanan kesehatan tempat praktik dengan pengolah limbah masih berlaku, bermeterai cukup (1 lembar).
11. Fotokopi SIP lain (SIP I/II/III*) yang masih berlaku (1 lembar).
12. Fotokopi Surat Izin Sarana Kesehatan (1 lembar).
13. Surat kuasa bila tidak mengurus sendiri (1 lembar).
kesehatan.jogjakota.go.id
(TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/perizinan_20160419_163613.jpg)