Yogyakarta
Komisi D DPRD DIY Minta Kebijakan untuk Honorer K2
Persyaratan mengenai batasan umur, jika seleksi ini dikhususkan untuk GTT/PTT dimungkinkan tidak menjadi hal yang mutlak.
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Anggota komisi D DPRD DIY, Suwardi meminta kebijakan yang berpihak pada para pegawai honorer K2.
Diantaranya adalah dengan mengangkat para pegawai honorer itu untuk bisa masuk dalam calon pegawai negeri sipil (CPNS).
"Seharusnya memang ada kebijakan khusus untuk para honorer K2. Pengabdian mereka pada negara patut dihargai dengan diangkat cpns," ujar politisi partai Golkar ini kepada Tribun Jogja, Rabu (16/1/2019).
Baca: Polemik Persoalan Honorer DIY, Pemprov DIY Sebut PPPK Jadi Solusi
Suwardi melihat K2 yang masih bersemangat dan sudah menguasai bidang pekerjaannya sangat cocok untuk diangkat menjadi CPNS.
Hanya formulasi kebijakan itu nantinya tergantung pada pemerintah pusat.
"Banyak yang usia produktif dan segar dalam pemikiran perlu diangkat menjadi PNS," jelasnya.
Wakil Ketua DPRD DIY, Arif Nurhartanto menjelaskan, harus ada kebijakan progresif yang memprioritaskan GTT/PTT untuk menjadi CPNS.
Jika rezim kepemimpinan Presiden Jokowi menyukai sistem seleksi, maka perlu ada seleksi terhadap GTT/PTT ini secara khusus.
“Seleksi ini bisa menjadi salah satu langkah yang baik untuk memecahkan persoalan GTT/PTT. Tentu juga harus diatur dengan mekanisme yang berlaku,” kata Arif.
Baca: Siapkan Berkas Ini Jika Namamu Tercantum Pada Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS di Kemenag.go.id
Arif menjelaskan, seleksi ini akan sangat fair dengan persyaratan yang juga fair bagi GTT/PTT yang memang sudah lama mengabdi.
Persyaratan mengenai batasan umur, jika seleksi ini dikhususkan untuk GTT/PTT dimungkinkan tidak menjadi hal yang mutlak.
“Kesempatan harus diberikan secara cukup adil dan ada seleksi berarti ada penilaian yang fair. Jika lolos maka akan menjadi tenaga pendidik dan pegawai berstatus cpns, “ kata dia.
Dalam hal ini, Arif juga meminta GTT/PTT harus memahami durasi masa pengabdian jika lolos dan diangkat sebagai cpns.
Sehingga, bukan lama menjadi honorer dan uang pensiun juga tidak seumur hidup.
Uang pensiun inilah, kata dia, yang dimungkinkan menjadi salah satu pertimbangan bagi negara.
Menurut Politisi PAN ini, jika masa kerja honorer menjadi pns hanya lima tahun sampai purna pensiun, maka uang pensiun diberikan hanya untuk masa pengabdian, tidak sampai wafat.
“Jadi ada batasan maksimal sampai berapa tahun masa pengabdian. Walaupun pengabdian pada bangsa negara cukup lama saat jadi honorer, namun belum tercatat karena belum menjadi cpns,” jelasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)
