Aris Idol Pakai Narkoba Jenis Sabu, Sempat Posting Soal Pasal 378, Kini Dia Terjerat Pasal 114

Nama Aris Idol mencuat lagi setelah lama tenggelam, dia diamankan polisi karena menggunakan narkoba jenis sabu.

Editor: Iwan Al Khasni
Kolase IG Aris | Kompas.com
Aris Idol 

PASAL 378 KUHP Tentang Penipuan yang berbunyi Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan
memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya,
atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."

Keterangan Polisi

Dikutip Tribunjogja.com dari kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan, Aris ditangkap di sebuah apartemen di Kuningan saat tengah
mengonsumsi sabu.

"Saat para tersangka mengonsumsi sabu, unit II dari Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok datang dan berhasil mengamankan barang bukti beserta orang yang
berada di dalam kamar apartemen," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (16/1/2019).

Argo menuturkan, Aris atau JR ditangkap bersama empat tersangka lainnya yaitu YSP, AS, AY, AM.

Hasil tes urin menunjukkan kelimanya positif narkoba.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejunlah barang bukti yaitu satu ungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu berat brutto 0,23
gram, satu unit bong, dan lima telepon seluler.

Kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), UURI No. 35 th 2009 tentang Narkotika. (*

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved