Prostitusi Online
Dari Mahasiswi hingga Model, Polisi Kembali Bongkar Jaringan Prostitusi Online di Hotel
Kasus prostitusi online artis belum usai, kasus serupa yang melibatkan model dan mahasiswa terbongkar. Mereka menawarkan PSK via media sosial
TRIBUNJOGJA.COM - Setelah kasus prostitusi online artis tanah air yang diduga melibatkan Vanessa Angel beberapa waktu lalu, kali ini polisi kembali membongkar jaringan serupa di sejumlah lokasi.
Polisi kali ini membongkar jaringan prostitusi online yang melibatkan foto model dan juga mahasiswi yang diduga sebagai mucikari di wilayah berbeda.
Baca: Wow! Artis VA Dijemput Mobil Dinas Pelat Merah saat Tiba di Bandara Juanda
Pada Minggu (13/1/2019) malam, jajaran Satreskrim Polres Madiun Kota menangkap sejumlah pelaku di Hotel Kartika Abadi di Jalan Pahlawan Kota Madiun.
Baca: Kasus Prostitusi Online Artis, Mucikari ES : Artis yang Minta Dicarikan User
Baca: Polda Jatim Masukan 2 Orang Mucirkari Jaringan Prostitusi Online Artis Dalam DPO
Tribunjogja.com mengutip dari TribunJatim.com via jateng.tribunnews.com, tiga wanita foto model yang diduga 'nyambi' jadi Pekerja Seks Komersial (PSK) online, ditangkap saat hendak berhubungan badan, dengan pelanggannya.
Ketiga foto model itu berinisial AN, PT, dan EL.
Kanit Tipiter Satreskrim Polres Madiun Kota, Ipda Christian Tangketasik, kepada wartawan, Minggu malam mengatakan, setelah mendapat informasi adanya praktik prostitusi online, mereka melakukan pengintaian sejak pukul 19.00 WIB.
Kemudian, mereka menggerebek dua dari tiga pasangan mesum yang ditangkap.
Kedua pasangan itu sedang berada di kamar 101 dan 102, Hotel Kartika Abadi.
Sedangkan satu pasangan lain, ditangkap di hotel yang sama saat hendak masuk kamar.
Saat digerebek, kedua pasangan mesum itu sedang bersantai di tempat tidur hotel.
Mereka langsung digelandang petugas masuk ke mobil dan dibawa ke Mapolres Madiun Kota untuk menjalani pemeriksaan.
Baca: Foto-foto Kondisi Terkini Gunung Anak Krakatau yang Puncaknya Hilang dan Air Lautnya Berubah Oranye
Ipda Christian Tangketasik menuturkan selain menangkap tiga pasangan mesum ini, petugas juga menangkap seorang pria yang diduga sebagai muncikari, berinisial GL.
"Saat ini masih sebagai saksi. Semua masih diperiksa," kata Ipda Christian Tangketasik, kepada wartawan, Minggu (13/1/2019) malam.
GL beserta tiga perempuan masih ditahan di Mapolres Madiun Kota untuk menjalani pemeriksaan.
Pihak kepolisian masih mendalami dan menyelidiki lebih lanjut, apakah ada jaringan yang terlibat dalam prostitusi yang melibatkan media sosial ini.
"Muncikari berinisial GL. Akan kami kenakan UU Human Traficking dan UU ITE," katanya kepada Tribunjatim.com.
Via facebook
Ipda Christian Tangketasik menambahkan, ketiga perempuan itu menjajakan dirinya lewat Facebook dengan memajang foto-foto seksi dan membuka obrolan melalui chatting.
Kemudian dilanjutkan saling bertukar nomor handphone dan komunikasi dilanjut melalui sambungan seluler.
"Jadi, mereka transaksinya melalui media sosial Facebook, " kata Ipda Christian Tangketasik kepada Tribunjatim.com.
Saat ini, polisi masih memburu muncikari utama yang diduga sebagai penyedia jasa prostitusi melalui media sosial.
Mahasiswi Mucikari
Kasus lain di Samarinda, seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Samarinda, Kalimantan Timur, ditangkap polisi lantaran diduga menjadi mucikari prostitusi online.
Mahasiswi tersebut berinisial GD, dan berusia 28 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono mengatakan, modus prostitusi online ini hanya menggunakan media WhatsApp.
Pelaku tidak melayani sembarang orang, hanya orang-orang tertentu saja yang dapat berkomunikasi via WhatsApp.
"Kita melakukan penyamaran, dan pelaku merespons. Kita bongkar dan hanya melalui WhatsApp," kata Sudarsono, Senin (14/1/2019).
Dari pesanan yang diterima, GD akan mengirimkan gambar saat gadis-gadis berhubungan seks.
Pelaku juga memberikan keterangan pola permainan seks para gadis di tiap poto yang dikirim.
"Pelaku mengirimkan foto sesuai pesanan," sebut dia.
GD ditangkap di sebuah hotel pada Jumat (11/1/2019) pukul 02.00 dini hari, saat menjalankan bisnisnya.
GD diamankan bersama dua korbannya, yakni gadis berinisial RD (23) di hotel yang sama dan GA (22) di hotel yang berbeda.
Kepada polisi, GD mengaku hanya iseng menjalankan bisnisnya. Dia tidak pernah mematok tarif untuk sekali kencan.
Korban yang berhak menentukan tarif sendiri dan langsung bernegosiasi dengan pelanggan.
Saat itu, korban RD dan GA memasang Rp 1 juta di luar biaya kamar hotel.
Imbalan yang dia terima pun tidak besar, yakni berkisar Rp 200.000-Rp 300.000.
Baca: Inilah KRI Spica yang Punya Teknologi Canggih untuk Temukan Black Box Lion Air JT 610
Dari keterangan korban, mereka sudah melayani laki-laki hidung belang dari sepuluh kali penjualan.
Korban tidak melayani semua tawaran, hanya sesuai keinginan korban. Informasi sementara, semula korban pernah juga ditawarkan pelaku pada tahun 2016.
Baca: Wow! Artis VA Dijemput Mobil Dinas Pelat Merah saat Tiba di Bandara Juanda
"Jadi, pelaku bertugas menawarkan gadis-gadis yang masih berusia muda. Pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan (2) dan Pasal (12) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sub Pasal 506, 296 KUHP," pungkas dia.
(rbp/TribunJatim.com/kompas.com)