Kota Yogya

FORPI Yogya : Jukir Nakal Perlu Diberi Sanksi Sosial

Di tahun 2018 sendiri tak kurang dari 30 jukir nakal yang berhasil diamankan dan menjalani proses hukum.

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM
Para jukir liar sedang membayar denda senilai ratusan ribu rupiah terkait perbuatan menarik tarif parkir tak sesuai Perda Perparkiran, Kamis (28/12/2017). 

Sementara itu, Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanuddin Aziz menjelaskan bahwa minggu ini, tiga orang jukir nakal yang beraksi pada libur Nataru menjalani proses hukum.

Ketiganya dijatuhi denda yang sama yakni Rp 100 ribu untuk tiap orang.

Baca: Dua Jukir yang Terkena Penertiban di Jalan Sriwedani Jalani Sidang

"Pertimbangan hakim, saya tidak tahu persis. Tapi sudah diputuskan. Serentak, tidak satu per satu, disuruh bayar denda," ujarnya.

Padahal, lanjut Aziz, satu di antara pelaku tersebut sudah kali kedua terciduk melancarkan aksinya pada 2018 lalu.

"Ada yang dua kali yang di Suryatmajan. Pertama, dulu ya di titik itu juga disuruh bayar Rp 300 ribu. Lalu yang ini Rp 100 ribu," ujarnya.

Aziz mengatakan, di tahun 2018 sendiri tak kurang dari 30 jukir nakal yang berhasil diamankan dan menjalani proses hukum.

Mereka di antaranya adalah 22 orang jukir nakal yang beraksi pada saat libur lebaran, dan tiga orang jukir nakal pada libur akhir tahun 2018.

"Kesalahannya rata-rata parkir liar. Artinya larangan parkir, tarif, dan peruntukan misalkan untuk motor tapi digunakan mobil. Terjaring berulang kali itu Titik Nol dan Suryatmajan," imbuhnya.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved