Kulon Progo
Menjemput Rezeki di Awal Tahun dengan Jual Pil Sapi, 2 Pemuda Dibekuk Polres Kulon Progo
Mereka dijerat dengan pasal 196 jo 197 UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
"Maka itu, kami berupaya mengoptimalkan kinerja memberantas peredaran obat terlarang ilegal untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,"kata Munarso.
Tersangka Tekek saat dimintai keterangan mengatakan sebelumnya belum pernah mengonsumsi ataupun mengedarkan obat terlarang tersebut.
Ia mengaku hanya dimintai tolong oleh seorang kawan dan tak mendapatkan imbalan apapun.
Ia langsung membayar barang haram itu saat mengambilnya.
"Saya tahu itu salah tapi saya hanya dimintai tolong oleh teman," kata dia.(*)