Dosen PTN Bergelar Doktor Digerebek Istri dan Anak, Pak Dosen Berduaan di Kamar Kos Mahasiswinya
Oknum dosen berinisial LL alias Lale yang bergelar doktor ini dilaporkan ke Polres Kupang Kota usai dipergoki
Mereka tiba di Mapolres sekira pukul 19.00 Wita.
Tampak beberapa teman dari Eren pun ikut bersama mereka di Mapolres Kupang Kota.
Baca: Penampakan Sapi Kaki Dua di Gunungkidul Sekilas Mirip Kangguru
Baca: Inilah Sosok Ibu dan Anak yang Bergulat dan Dililit Ular Piton di Gunungkidul
Undang Undang
Sementara itu, maraknya kasus perselingkuhan atau acap kali diplesetkan Perebut Lelaki Orang (Pelakor) dan Perebut Bini Orang (Pebinor) di Indonesia kini mendapat
perhatian khusus dari pemerintah.
Dikutip dari Kompas.com dan Nakita, Sabtu (5/1) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah sepakat untuk tetap memperluas pasal tindak pidana zina dalam Rancangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP).
Bunyi dari Pasal 484 ayat (1) huruf e draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018 menyebutkan, laki-laki dan perempuan yang masing-masing
tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.
Lantas untuk menghindari praktik persekusi, maka DPR dan pemerintah sepakat untuk memperketat ketentuan di Pasal 484 ayat (2).
Pasal itu nantinya bagaimana mengatur pihak-pihak yang mengadukan orang-orang yang diduga melakukan tindak pidana perzinaan.
Pasal 484 ayat (2) draf RKUHP juga menyatakan tindak pidana zina tak bisa dilakukan penuntutan ke meja hijau kecuali atas pengaduan suami, istri atau pihak ketiga yang
tercemar atau berkepentingan.
Frasa pihak ketiga yang tercemar atau berkepentingan kemudian diganti dengan suami, istri, orangtua, dan anak.
"Jadi tidak semua orang bisa mengadukan. Ayat 2 ini menegaskan delik aduan suami, istri, orangtua dan anak. Disepakati," ujar Ketua Panja RKUHP Benny K. Harman saat
memimpin rapat tim perumus dan sinkronisasi RKUHP antara pemerintah dan DPR di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2/2018) silam.
Jadi, jika suami/istri/anak mengetahui adanya pelakor/pebinor yang merebut pasangan resmi orang lain, maka bisa segera diproses hukum jika yang bersangkutan
melaporkannya ke pihak berwajib. (*)
