Kriminal
Setelah Bercerai, Rizal Frustasi Lalu Beraksi di Jalanan
Aksi kejahatan jalanan yang terjadi secara beruntun meresahkan warga Kulon Progo beberapa hari belakangan ini.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Aksi kejahatan jalanan yang terjadi secara beruntun meresahkan warga Kulon Progo beberapa hari belakangan ini.
Pelaku bernama Rizal (23) pada akhirnya bisa diciduk Kepolisian Resor Kulon Progo.
Rizal ditangkap di rumahnya di wilayah Umbulharjo, Kota Yogya pada Kamis (10/1/2019) dinihari.
Adapun aksinya itu dijalankan seorang diri pada 4 Januari dinihari di empat titik sepanjang jalan nasional Yogya-Purworejo secara berurutan yakni di timur proyek pembangunan bandara baru di Temon lalu berlanjut di dua titik wilayah Triharjo (Kecamatan Wates).
Aksinya berlanjut pada 5 Januari di jembatan layang Ngelo (Sentolo).
Baca: Berantas Kejahatan Jalanan, Polres Sleman Gandeng Kejari dan Pengadilan Negeri
Dalam aksinya itu, pelaku tak hanya berusaha menyakiti melainkan juga berniat merampas barang milik korban meski gagal.
Ia hanya berhasil merebut handphone milik korbannya ketika beraksi di jembatan layang Ngelo.
Barang tersebut diduga polisi akan dijual pelaku.
"Aksi di wilayah Triharjo dan Sentolo dilaporkan oleh korbannya kepada polisi. Saya langsung bentuk tim khusus untuk bergerak menyelidikinya hingga pelaku berhasil ditangkap,"jelas Kapolres Kulon Progo, AKBP Anggara Nasution, Kamis (10/1/2019).
Polisi meyakini bahwa aksi itu dilakukan oleh orang yang sama meski keterangan yang didapat dari masyarakat berbeda terkait ciri pelaku.
Apalagi, kejadian terjadi dalam waktu beruntun serta modusnya serupa.
Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada pelaku hingga akhirnya bisa dibekuk ketika sedang berada di rumahnya setelah mengalami kecelakaan tunggal di wilayah Banguntapan, Bantul.
Bersamanya diamankan dua bilah golok, dua cutter, dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nopol AB 5637 CA yang digunakan pelaku untuk beraksi.
Pelaku dijerat polisi dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca: Kapolresta Yogyakarta Gencarkan Patroli untuk Minimalkan Kejahatan Jalanan
"Penyelidikan kejadian ini masih kami dalami dan berkomunikasi dengan kepolisian di wilayah lain terkait kemungkinkan adanya aksi lainnya dari pelaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang karena situasi aman dan terkendali,"kata Anggara.