Kemenkumham Pastikan Ahok Akan Bebas pada 24 Januari 2019
Ahok dapat bebas lebih cepat dari masa tahanannya, karena dia telah menerima tiga remisi sebelumnya.
Ada sejumlah kejutan, yang katanya sudah dipersiapkan saat Ahok bebas nanti.
Ahok telah mendapat remisi hari raya Natal 2018.
"Pada tanggal 25 Desember 2018 ini diusulkan untuk mendapat remisi Natal satu bulan," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto
Ahok dipertimbangkan mendapatkan remisi karena masa tahanannya sudah lebih dari enam bulan.
Tak hanya itu saja, Ahok juga dianggap berkelakuan baik dan tidak sedang menjalani hukuman disiplan dalam enam bulan terakhir.
"Pengurangan menjalani masa pidana yang akan diusulkan kepada Ahok bisa diberikan jika Ahok sampai waktu yang telah ditetapkan konsisten menaati segala peraturan selama masa pidananya (berkelakuan baik)," ucap Ade.
Pemotongan masa tahanan pada Natal 2018 merupakan remisi ketiga yang diterima Ahok. (*/tribunnews bogor)