Kemenkumham Pastikan Ahok Akan Bebas pada 24 Januari 2019

Ahok dapat bebas lebih cepat dari masa tahanannya, karena dia telah menerima tiga remisi sebelumnya.

Editor: Muhammad Fatoni
ist/ TitikNOL
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok 

Ada sejumlah kejutan, yang katanya sudah dipersiapkan saat Ahok bebas nanti.

Ahok telah mendapat remisi hari raya Natal 2018.

"Pada tanggal 25 Desember 2018 ini diusulkan untuk mendapat remisi Natal satu bulan," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto
Ahok dipertimbangkan mendapatkan remisi karena masa tahanannya sudah lebih dari enam bulan.

Tak hanya itu saja, Ahok juga dianggap berkelakuan baik dan tidak sedang menjalani hukuman disiplan dalam enam bulan terakhir.

"Pengurangan menjalani masa pidana yang akan diusulkan kepada Ahok bisa diberikan jika Ahok sampai waktu yang telah ditetapkan konsisten menaati segala peraturan selama masa pidananya (berkelakuan baik)," ucap Ade.

Pemotongan masa tahanan pada Natal 2018 merupakan remisi ketiga yang diterima Ahok. (*/tribunnews bogor)

 

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved