Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi KKN UGM, Pengakuan HS kepada Penasihat Hukum

Tommy juga menceritakan kronologi versi terlapor (HS) yang terjadi pada 1 Juli 2017 silam pukul 03.00 WIT di Pulau Seram, Maluku

Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Iwan Al Khasni
Tribun Jogja/Noristera Pawestri
Penasehat Hukum HS, Tommy Susanto angkat bicara terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh terlapor (HS) 

Laporan Reporter Tribunjogja.com | Noristera Pawestri

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh HS terhadap mahasiswi Fisipol UGM saat KKN di Maluku pada 2017 silam, Penasehat
Hukum HS, Tommy Susanto angkat bicara.

Pada jumpa pers yang digelar di Keboen Radja pada Sabtu (29/12/2018), Penasehat Hukum HS, Tommy Susanto mengatakan, dalam hal ini HS adalah terlapor.

"Surat yang saya terima terlapor sebagai saksi. Tidak ada kata lain, hanya sebagai saksi," kata Tommy.

Tommy juga menceritakan kronologi versi terlapor (HS) yang terjadi pada 1 Juli 2017 silam pukul 03.00 WIT di Pulau Seram, Maluku.

Pada waktu itu, kata Tommy, mahasiswi Fisipol UGM tersebut mendatangi pondokan terlapor yang kala itu terlapor sedang tertidur.

Lanjut Tommy, terlapor dan korban juga berada dalam pondokan yang berbeda.

"Pada waktu itu korban yang seharusnya malam itu ada di tempatnya (pondokan) datang ke rumah terlapor tinggal. Pada saat ke sana, terlapor dalam keadaan tidur. Dan
(korban) masuk ke kamar (terlapor) tanpa harus dipaksa masuk," lanjutnya.

Baca: Ganjar Pranowo Minta Kasus Agni dibuka Agar Semuanya Terang

Baca:  Rektor UGM Akui Lambat Merespon Kasus Agni

Baca: Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi UGM, Kuasa Hukum HS: Tidak Ada Hubungan Suami Istri Saat Itu

Lanjut Tommy, bukan terlapor yang membukakan pintu ketika korban masuk, sebab terlapor dalam posisi tidur.

"Di sana (pondokan terlapor) sebenarnya juga ada beberapa kamar, ada pemilik rumah juga. Tetapi tidak tahu kenapa kok masuknya ke kamar terlapor," ujar dia.

Setelah itu, lanjut dia, yang seharusnya korban sudah mau diantar pulang, namun korban mengatakan pada terlapor bahwa ia tidak enak kepada pemilik pondokannya jika ia
pulang.

Kejadian waktu itu, kata Tommy baik terlapor maupun korban juga dalam keadaan sadar, mereka berdua sedang berbincang-bincang.

Tommy mengaku, memang ada sentuhan fisik dari terlapor, tetapi tidak ada hubungan suami istri.

"Saya garis bawahi, tidak ada hubungan suami istri yang terjadi pada saat itu. Yang terjadi verbal, mencium dan memegang tangan, menggerayangi," tuturnya. (
Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved