Advokat Dilarang jadi Caleg, Yusril: Komisioner KPU Salah Memahami Undang-Undang

Yusril Ihza Mahendra mempersilakan KPU mendiskualifikasi dirinya dari daftar calon legislatif (caleg) karena masih menjadi advokat. Tapi..

Tayang:
Editor: iwanoganapriansyah
kompas.com/ Moh Nadlir
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra (kiri) bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman (kanan) memegang nomor urut PBB 19 sebagai peserta Pemilu 2019. 

Dengan demikian, menurut Yusril, sudah jelas bahwa implementasi norma Pasal 240 ayat (1) huruf l dan ayat (2) huruf g yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah advokat tidak boleh menjalankan tugas profesi advokat jika ia telah dilantik dan selama ia menjadi pejabat negara.

“Bakal calon termasuk pula calon anggota DPR yang namanya sudah masuk Daftar Calon Tetap (DCT) bukanlah pejabat negara,” tegas Yusril. (Ihsanuddin)

.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Yusril: Silakan KPU Diskualifikasi Saya"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved