Advokat Dilarang jadi Caleg, Yusril: Komisioner KPU Salah Memahami Undang-Undang

Yusril Ihza Mahendra mempersilakan KPU mendiskualifikasi dirinya dari daftar calon legislatif (caleg) karena masih menjadi advokat. Tapi..

Editor: iwanoganapriansyah
kompas.com/ Moh Nadlir
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra (kiri) bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman (kanan) memegang nomor urut PBB 19 sebagai peserta Pemilu 2019. 

TRIBUNJOGJA.COM - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mempersilakan KPU mendiskualifikasi dirinya dari daftar calon legislatif (caleg) karena masih menjadi advokat.

Tetapi dia mengingatkan, tak ada dalam UU bahwa advokat dilarang menjalankan profesinya jika sudah tercantum dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR RI.

Hal itu dinyatakan Yusril menanggapi pernyataan Komisioner KPU Hasyim Asy’ari dalam sidang Bawaslu yang memeriksa pelanggaran administrasi Pemilu atas laporan Oesman Sapta Odang (OSO).

Meskipun tidak hadir dalam sidang itu, Yusril tercantum sebagai pengacara yang mendampingi OSO.

Menurut Yusril, KPU telah salah memahami makna Pasal 240 ayat (1) huruf l dan ayat (2) huruf g, yang menyebutkan bahwa syarat untuk Bakal Calon Anggota DPR antara lain “bersedia untuk tidak berpraktik sebagai advokat yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”

Selanjutnya, Pasal 240 ayat (2) huruf g menyebutkan bahwa kesediaan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan. Surat pernyataan kesediaan itu berlaku juga bagi syarat “bersedia bekerja penuh waktu”.

Yang dimaksud dengan frasa ini dikemukakan dalam penjelasan yang mengatakan ‘bersedia untuk tidak menekuni pekerjaan lain apapun yang dapat menggangu tugas dan kewajibannya sebagai anggota DPR’.

Kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai advokat karena dikhawatirkan akan menimbulkan konflik kepentingan sebagai anggota DPR, menurut Yusril, sangat terang bermakna bahwa seorang yang menjadi caleg tidak boleh berpraktik sebagai advokat apabila nanti terpilih dan dilantik sebagai anggota DPR.

"Kesediaan seperti itu jelaslah baru berlaku apabila caleg tersebut nantinya terpilih dan dilantik sebagai anggota DPR," kata Yusril, Sabtu (29/12/2018).

"Kalau baru sekedar bakal calon dan bahkan calon, konflik kepentingan seperti itu tidak akan ada," kata Yusril.

Menurut Dia, konflik kepentingan akan ada jika seseorang caleg menjadi prajurit TNI, PNS, pejabat negara atau pimpinan BUMN/BUMD. Karena itulah, menurut Pasal 240 ayat (1) dan (2) wajib mundur dan pengunduran dirinya effektif jika namanya sudah masuk dalam DCT.

Ketentuan seperti itu tidak berlaku bagi advokat, akuntan publik dan notaris yang penghasilannya tidak bersumber dari APBN atau APBD.

“Apalagi frasa penutup dari Pasal 240 ayat (1) huruf l itu menyatakan advokat yang bersedia tidak akan berpraktik itu haruslah “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Yusril menjelaskan, bahwa Undang-undang yang mengatur praktik advokat itu adalah UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Pasal 20 ayat (3) undang-undang ini mengatakan ‘Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi Advokat selama memangku jabatan tersebut’,” jelas Yusril.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved