Mafia Pengaturan Skor

Satgas Antimafia Bola Ungkap Sosok Mbah Pri, Miss T dan Johar Lin Eng

Salah satu tersangka kasus pengaturan skor, Priyanto, merupakan mantan anggota Komite Wasit Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia

Editor: Iwan Al Khasni
(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono memberikan keterangan kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Kamis (27/12/2018). 

Satgas Antimafia Bola Ungkap Sosok Mbah Pri, Miss T dan Johar Lin Eng

TRIBUNJOGJA.COM - Salah satu tersangka kasus pengaturan skor, Priyanto, merupakan mantan anggota Komite Wasit Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI).

Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono mengatakan, anak Priyanto yaitu Anik juga ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama.

"Dia (Priyanto) bukan manajer, jadi dia mantan dari Komisi Wasit yang P (Priyanto). A (Anik) itu anaknya P (Priyanto)," kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro
Jaya, Kamis (27/12/2018).

Argo mengatakan, Priyanto dan Anik ditangkap di dua lokasi berbeda pada Senin (24/12/2018) lalu.

Priyanto ditangkap di Semarang, sedangkan Anik diringkus di Pati. Anik merupakan nama yang disebut sebagai Miss T oleh Lasmi dalam Mata najwa PSSI Bisa Apa?.

Argo menyebut, Priyanto ditahan di Polda Jawa Tengah.

Sedangkan Anik sudah diterbangkan ke Jakarta untuk ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Polisi masih berupaya mendalami hubungan keduanya dengan tersangka lainnya yaitu Anggota Komite Eksekutif PSSI sekaligus Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Tengah Johar
Lin Eng.

"Ya ini kan masih dalan pemeriksaan penyidik. Nanti kita diskusikan dulu dengan Tim Satgas akan kita dalami peran masing-masing.

Baik itu P (Priyanto), A (Anik) dan kemudian J (Johar)," ujar Argo.

Johar Ling Eng, anggota Exco PSSI.
Johar Ling Eng, anggota Exco PSSI. (pssi)

Ia menyebut, Satgas telah memeriksa sebelas orang saksi dan melakukan gelar perkara sebelum menangkap Priyanto, Anik, dan Johar.

Satgas Antimafia Bola menetapkan Priyanto, Anik, dan Johar sebagai tersangka kasus pengaturan skor yang dilaporlan seorang manajer klub sepak bola asal Jawa Tengah
berinisial LI.

Kepada polisi, LI mengaku dimintai sejumlah uang oleh Priyanto dan Anik supaya klub yang dikelolanya dapat naik kasta dari Liga 3 ke Liga 2.

Para tersangka dikenakan Pasal 378, 372, dan 209 KUHP tentang penipuan, penggelapan, dan suap dengan hukuman minimal lima tahun penjara.

Baca: Jika Dipanggil Penyidik Mbah Putih Bakal Blak-blakan Soal Kasus Persibara

Baca: Rentetan Kejadian Krisna Adi Mojokerto Putra Disanksi Seumur Hidup Hingga Alami Kecelakaan

Baca: Hasil Lengkap Sidang Komdis PSSI 19 Desember, Hukum Krisna Adi, PS Mojokerto Putra, PSIM vs PS Tira

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved