Kasus Perusakan Properti Sedekah Laut di Pantai Baru Bantul, Polisi Masih Kesulitan Cari Alat Bukti
Kepolisian juga sudah menaikkan status hukum kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ahmad Syarifudin
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dua bulan telah lewat sejak peristiwa perusakan properti sedekah laut oleh oknum gerombolan tak dikenal yang terjadi di Pantai Baru, di desa Poncosari, Srandakan, Bantul pada pertengahan Oktober 2018 lalu.
Hingga kini, menjelang akhir tahun 2018, polisi masih terus melakukan berbagai upaya untuk membuat terang perkara tersebut.
Baca: Daftar Nama 761 Peserta CPNS Pemprov DIY yang Lolos, Download Hasil Seleksi Akhir
Bahkan, kepolisian juga sudah menaikkan status hukum kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Ketika dimintai keterangan perihal perkembangan kasus tersebut, Kapolres Bantul, AKBP Sahat Marisi Hasibuan, mengatakan sampai saat ini Kepolisian Bantul masih terus melakukan pencarian alat bukti.
Baca: Usut Kasus Perusakan Properti Sedekah Laut, Polisi Periksa Dua Saksi Ahli
Baca: Polres Bantul Didesak Segera Tuntaskan Kasus Perusakan Properti Sedekah Laut
Saksi yang mengetahui kejadian perusakan properti secara langsung menurutnya sangat minim, sehingga mempersulit pihak kepolisian dalam menentukan pelaku.
"Selain saksi saat kejadian. Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi ahli. Dari ahli bahasa dan budaya. Keterangan ini diperlukan untuk memperjelas tentang makna sedekah, makna laut, makna bahasa. Jadi saksi ahli ini tidak mencari benar atau salahnya,” kata Kapolres Bantul, dalam jumpa pers akhir tahun di RM Andrawina, Kamis (27/12/2018) sore.
Menurutnya, dalam waktu dekat pihak kepolisian masih akan meminta keterangan dari beberapa saksi ahli lain. Seperti dari ahli ITE dan ahli pidana.
Kapolres berkomitmen bahwa pihaknya pasti akan menyelesaikan kasus yang cukup menonjol ini.
Terlebih menurutnya Wakapolri pun memberikan antensi langsung.
Baca: Tanggapi Kasus Perusakan Properti Sedekah Laut, Menteri Lukman: Agama dan Budaya Tak Bisa Dipisahkan
Baca: Siapa Tersangka Perusakan Sedekah Laut
Namun, pihaknya mesti berhati-hati, terutama dalam menentukan tersangka berdasarkan bukti-bukti yang ada.
“Kami tidak ingin ketika menentukan tersangka ada orang-orang atau sekelompok yang tidak puas atau menimbulkan pra peradilan. Terlebih kasus ini berhubungan dengan itu (intoleransi),” katanya.
Mencari Alat Bukti
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Rudi Prabowo, menjelaskan salah satu kesulitan dalam menentukan tersangka kasus itu adalah minimnya saksi yang melihat kejadian langsung.
Kebanyakan saksi yang diminta keterangan hanya mengetahui kedatangan sekelompok orang. Tidak melihat perusakan secara langsung.
