Yogyakarta
'AKSI' Gelar Deklarasi Kembalikan Marwah DPD RI
Aliansi Komponen Warga DIY Cinta Konstitusi (AKSI) menggelar Deklarasi Selamatkan Konstitusi.
Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Aliansi Komponen Warga DIY Cinta Konstitusi (AKSI) menggelar Deklarasi Selamatkan Konstitusi berkaitan dengan marwah DPD RI saat ini yang dinilai sudah tidak sesuai dengan Amanat UUD 1945, di Gedung DPD RI DIY pada Kamis (28/12/2018).
GKR Hemas, Anggota DPD RI Perwakilan DIY menerangkan, sudah saatnya mengembangkan marwah DPD RI sebagai lembaga yang berisikan orang-orang yang bukan berasal dari pengurus partai politik.
Menurutnya, hakikat DPD adalah sebagai representasi daerah.
"Dalam UUD 1945 sudah jelas, adanya DPD itu adalah hasil reformasi. Kita semua menyadari pentingnya kehadiran DPD RI, sebagai penyeimbang DPR RI. Saat itu saya juga berjuang untuk amandemen UU, setiap kita membahas UU, itu DPD harus diikutsertakan membahas. Bagi kami ini ruang gerak DPD tidak ada kaitannya dengan partai politik," ungkapnya.
Hemas menerangkan, apa yang terjadi pada dirinya saat ini sangatlah mencarut-marutkan DPD.
Dia juga mengatakan apa yang pada KPU, yang mendapatkan tekanan untuk menyertakan seseorang yang merupakan anggota partai sebagai calon anggota DPD merupakan bentuk kriminalisasi.
"Apa yang terjadi pada diri saya sangat luar biasa. Ini akan mencarut-marutkan lembaga tinggi yang lain. Kita sudah bisa merasakan betapa KPU dalam melaksanakan tugasnya mendapatkan tekanan dan paksaan untuk menyertakan seseorang menjadi anggota DPD. Kita semua tahu secara kasat mata mengenai apa yang diinginkan," ungkapnya.
Berkaitan dengan pemberhentian sementara yang dilakukan kepada dirinya melalui Keputusan Badan Kehormatan DPD RI tanggal 20 Desember 2018, yang dianggap melanggar ketentuan UU MD3 Pasal 313 menurutnya sangatlah menabrak hukum yang ada.
"Bagi saya, sikap politik saya jelas, tidak akan hadir di setiap sidang. Yang jelas ketika saya tidak hadir selalu menyertakan surat ijin. Saya baik-baik saja, dipecat tidak apa, tidak diberi uang tidak apa, yang penting saya tetap menjalankan tugas saya turun ke daerah, ke kabupaten, ke desa, ini tetap saya jalankan," terangnya.
Menurut Hemas, keputusannya untuk tidak datang secara tatap muka dalam sidang Paripurna merupakan suatu sikap politik, dimana Hemas menganggap ada kesalahan dalam tubuh DPD saat ini.
Baca: GKR Hemas: Saya Tidak Akan Meminta Maaf untuk Pemulihan Status Anggota DPD
"Itu keputusan politik, saya merasa pimpinan saat ini menabrak hukum. Proses hukum juga masih berjalan, saya ingin saya tetap pada jalur yang jelas, taat kepada hukum. Namun saya tetap melaksanakan tugas, di luar sidang Paripurna. Orang pengen banget saya hadir secara fisik, kalau saya hadir secara fisik saya berarti mengakui apa yang tidak sesuai itu," ungkapnya.
Afnan Hadi Kusumo Anggota DPD Perwakilan DIY menerangkan jika sejak awal ada sekelompok orang yang memiliki agenda tersendiri, yang menggunakan DPD RI untuk batu loncatan.
"Orang yang punya jiwa kenegarawanan disingkirkan, caranya luar biasa di luar kebiasaan. DPD salah satu penyusun perundangan, apabila pejabat di dalamnya melanggar, tidak patuh terhadap aturan, nanti masyarakat bertanya sejauh mana kualitas prodak RUU yang dihasilkan oleh DPD RI," ungkapnya.
Afnan menerangkan jangan sampai ada seseorang yang menggunakan DPD RI untuk kepentingan kelompoknya sendiri.
Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, dia juga mengimbau agar DPD RI yang suka melanggar aturan, sebaiknya kembali ke jalan yang benar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/aksi-gelar-deklarasi-kembalikan-marwah-dpd-ri.jpg)