Hotline Public Service
Layanan Sim Keliling di Kantor Kecamatan Godean Hari Ini
Polda DIY juga terus melakukan pelayanan prima kepada masyarakat dengan menggelar jadwal rutin Layanan Bus SIM Keliling.
Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM -Selain di Satuan Penyelenggara Adiministrasi SIM (Satpas) yang ada di masing-masing Polres. Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) juga terus melakukan pelayanan prima kepada masyarakat dengan menggelar jadwal rutin Layanan Bus SIM Keliling.
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM hari ini, Rabu (26/12/2018), dapat dilayani Bus SIM Keliling di Kantor Kecamatan Godean.
Pelayanan Bus SIM keliling dibuka pada pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB.
Baca: Info BMKG dan PVMBG Soal Suara Dentuman Misterius di Sumatera Selatan
Selain Bus SIM keliling, perpanjangan juga dapat dilakukan di SIM corner Ramai mal, SIM corner Jogja City Mal, di mana kedua tempat ini membuka pelayanan dari pukul 10.00 - 13.00 WIB.
Layanan Bus SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru, SIM Hilang dan apabila masa berlakunya telah habis, tidak bisa dilayanani di SIM Keliling.
Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
Foto Kopi KTP yang masih berlaku
Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
Bukti keterangan Kesehatan.
(TRIBUNJOGJA.COM)