Yogyakarta
Sri Sultan Hingga Wali Kota Yogyakarta Siap Tindak Tegas Pedagang yang 'Nuthuk' Harga di Malioboro
Satu di antaranya adalah persoalan harga makanan di kawasan Malioboro yang tidak dan merugikan konsumen alias nuthuk.
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA,COM - Musim liburan Natal dan Tahun Baru di Yogyakarta diharapkan bisa dinikmati secara nyaman oleh para wisatawan.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, pun mengingatkan agar musim liburan natal dan tahun baru ini tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak untuk mencari keuntungan dengan cara tidak benar.
Satu di antaranya adalah persoalan harga makanan di kawasan Malioboro yang tidak dan merugikan konsumen alias nuthuk.
“Saya kira pedagang (nuthuk) sudah tidak berani lagi. Malioboro harus dibuat nyaman untuk wisatawan,” ujar Sultan HB X, akhir pekan lalu.

Sementara Wali Kota Yogya, Haryadi Suyuti, mengatakan sejauh ini tidak ada pedagang yang berani nuthuk.
Pihaknya pun tegas pada para pedagang kaki lima yang memanfaatkan momen liburan untuk mengeruk keuntungan berlipat.
Baca: PKL yang Nuthuk Harga di Malioboro, Pemkot Yogya Pastikan Beri Sanksi Tegas Berupa Penutupan Usaha
Baca: Andong dan Becak di Kawasan Malioboro Harus Tertib Parkir
“Tetapi, kalau ada yang protes pada pedagang yang nuthuk, buktikan yang mana. Sekadar harga mahal atau nuthuk, kalau misalnya teh botol harusnya Rp3 ribu dijual Rp20 ribu itu baru nuthuk,” ulasnya.
Camat Danurejan, Antariksa Agus Purnama, menjelaskan pihaknya akan memberikan sanksi bagi PKL yang nuthuk harga untuk wisatawan. Sanksi itu berupa penghentian berjualan bagi PKL.
“Kami akan meminta untuk tidak berjualan bagi PKL yang nuthuk harga,” urainya.
Skorsing
Wakil Ketua Koperasi Tridharma, Paul Zulkarnaen, mengungkapkan PKL di Malioboro yang menaikkan harga secara tidak wajar akan diskorsing.
"Pedagang tidak boleh menaikkan harga atau nuthuk harga. Kalau ada anggota kami yang nuthuk harga dan kami tahu, kami akan laporkan ke UPT Malioboro. Anggota juga akan kami skorsing, tidak boleh berjualan,"ungkapnya Minggu (23/12/2018).
Jika tahun sebelumnya pedagang diskorsing selama tiga hari, maka tahun ini akan lebih lama.
Ia mengatakan skorsing bagi pedagang yang nuthuk harga sekitar 7 hari hingga 10 hari.
Tidak hanya itu, pihaknya juga akan memberikan pendampingan kepada oknum pedagang tersebut.
Oknum pedagang juga nantinya diminta untuk membuat surat pernyataan. (tribunjogja.com)