Yogyakarta
Bawaslu Larang Caleg Kampanye di Gereja saat Natal
Bagus Sarwono, Ketua Bawaslu DIY menegaskan jika tempat ibadah tidak boleh digunakan untuk berkampanye, termasuk juga di gereja menjelang maupun saat
Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Menjelang natal, Bawaslu DIY mengimbau agar para calon peserta pemilu maupun tim kampanye untuk tidak melakukan kampanye di Gereja yang merupakan tempat yang masuk daftar pelarangan kampanye
Bagus Sarwono, Ketua Bawaslu DIY menegaskan jika tempat ibadah tidak boleh digunakan untuk berkampanye, termasuk juga di gereja menjelang maupun saat Natal berlangsung.
"Prinsipnya tempat ibadah tidak boleh digunakan untuk tempat kampanye, termasuk di hari besar natal yang akan dilakukan besok atau menjelang natal," terangnya, Minggu (23/12/2018).
Baca: Bawaslu Gunungkidul Ajak asyarakat Ikut Awasi Kampanye di Tempat Ibadah
Bagus meminta agar para peserta dengan kesadaran penuh untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU, termasuk juga untuk tidak melakukan kampanye di tempat ibadah, gedung pemerintahan, sekolah, kampus maupun yang lainnya yang telah masuk daftar tempat yang dilarang.
"Kita mohon untuk semua peserta pemilu, baik pasangan calon, tim kampanye, partai politik, dan anggota DPD tidak boleh dilakukan kampanye di tempat ibadah, sekolah, kampus maupun gedung pemerintahan. Kalau di desa, di gedung serbaguna desa masih boleh yang penting biasa disewakan, pokok yang bisa digunakan untuk semua," terangnya.
Bagus menerangkan jika pihaknya akan terus melakukan monitoring mengenai hal tersebut. Dia juga telah berkoordinasi dengan kepolisian.
Baca: Rekor MURI, Tarian Jaranan dengan 4.279 Peserta
"Untuk pengawasan khusus kita monitoring dari luar, terutama yang di Panwascam. Kita koordinasikan dengan kepolisian yang menjaga di tempat-tempat ibadah. Kalau sewaktu-waktu ada indikasi, kita siap turun dan mencoba hentikan kampanye. Kalau terlanjur dan tetap mau kampanye, kita akan jadikan temuan untuk dijadikan pidana pemilu," jelasnya
Selain itu, Bagus juga meminta kepada masyarakat apabila menemukan adanya indikasi kampanye di tempat ibadah untuk bisa melaporkan kepada Panwaslu setempat.
"Yang lainnya, juga kita membangun partisipasi masyarakat. Kalau ada anggota kami yang Nasrani, itu kita coba minta sekaligus mengawasi agar dilakukan pencegahan. Kebetulan tadi di kota Yogyakarta, diduga ada indikasi mau dipakai untuk kampanye oleh calon anggota DPD RI Fidelis, terus sudah kita cegah tidak dilakukan," terangnya. (TRIBUNJOGJA.COM)