Hotline
Bundaran UGM Jadi Lokasi SIM Keliling Yogyakarta pada Sabtu 22 Desember 2018
Masyarakat bisa mengurus perpanjangan surat izin mengemudi di layanan Bus SIM Keliling ini pada pukul 09.00 - 12.00 WIB.
Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) melalui Ditlantas terus melakukan pelayanan prima kepada masyarakat dengan menggelar jadwal rutin Layanan Bus SIM Keliling.
Berdasarkan jadwal dari Ditlantas Polda DIY yang diterima Tribunjogja.com, hari ini, Sabtu (22/12/2018) layanan Bus sim keliling, dijadwalkan akan dilaksanakan oleh Polsek Bulaksumur.
Baca: 13 Langkah Flawless Make Up Look Flormar, Lengkap dengan Video Tutorial
Bertempat di satu lokasi yakni di Pos Polisi Bundaran UGM.
Masyarakat bisa mengurus perpanjangan surat izin mengemudi di layanan Bus SIM Keliling ini pada pukul 09.00 - 12.00 WIB.
Adapun untuk SIM Corner pendaftaran pada pukul 10.00 - 12.00 WIB dan pada pukul 13.30 WIB - 13.45 WIB.
Baca: Prakiraan Cuaca Sabtu 22 Desember 2018, Wilayah Yogyakarta Diguyur Hujan pada Siang Hari
Layanan Bus SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C.
Pembuatan SIM Baru, SIM Hilang dan apabila masa berlakunya telah habis, tidak bisa dilayanani di SIM Keliling.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut Fotokopi KTP yang masih berlaku, Fotokopi SIM lama serta SIM asli dan Bukti Cek Kesehatan. (*)