Tiga Pelaku Transaksi Fiktif di Bukalapak Dibekuk Bareskrim Polri

Modus tersangka yakni memanfaatkan dan mengincar voucher cashback yang diberikan Bukalapak dengan membuat banyak akun.

Editor: iwanoganapriansyah
IST/Twitter Bukalapak
Ilustrasi booth Bukalapak 

“Barang yang dikirim ternyata tidak sesuai dengan pembelian yang ada di Bukalapak,” tutur Rickynaldo.

Dalam penangkapan tersebut turut diamankan beberapa telepon seluler dan beberapa buku tabungan.

Dengan kasus ini, Rickynaldo mengimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir berbelanja melalui platform online.

“Tolong manfaatkan semaksimal mungkin, sebaik mungkin jual beli yang dilakukan di Bukalapak tidak disalahgunakan, karena bagaimanapun juga ini sarana untuk memudahkan bagi seluruh masyarakat melakukan transaksi jual beli,” kata Rickynaldo.

Tindak Tegas Kecurangan

Sementara, Head of Trust and Safety Bukalapak Ghifari Daulagiri mengatakan, pihaknya mengambil langkah untuk menyelidiki berdasarkan transaksi yang tercatat.

Ia menegaskan, akan menindak tegas setiap akun di Bukalapak yang melakukan kecurangan.
“Bukalapak akan menindak tegas setiap penyalahgunaan dan kecurangan yang terjadi,” ujar Ghifari.

Para tersangka dikenakan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Juga dijerat Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, serta Pasal 3,4,5 Undang-Undang TPPU tentang Pencegahan dan Pemebrantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Reza Jurnaliston)

.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Modus Penipuan Transaksi yang Rugikan Bukalapak Rp 70 Juta"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved