Tiga Pelaku Transaksi Fiktif di Bukalapak Dibekuk Bareskrim Polri
Modus tersangka yakni memanfaatkan dan mengincar voucher cashback yang diberikan Bukalapak dengan membuat banyak akun.
TRIBUNJOGJA.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka kasus penipuan online dengan modus transaksi fiktif yang merugikan toko online Bukalapak.
Ketiga tersangka yang berinisial TI (28), AY (28), dan KM (31) itu berdomisili di Kediri, Jawa Timur.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul, menuturkan, modus tersangka yakni memanfaatkan dan mengincar voucher cashback yang diberikan Bukalapak.
Para tersangka melakukan manipulasi data pada aplikasi Bukalapak.com dengan membuat banyak akun.
Para tersangka saling berhubungan menjadi penjual dan pembeli.
Ketika tersangka satu menjadi penjual, maka tersangka dua dan tiga menjadi pembeli.
Juga sebaliknya, tersangka dua atau tiga menjadi penjual maka tersangka satu jadi pembeli.
“Ketiga tersangka ini secara bergantian berperan sebagai penjual dan pembeli. Bila tersangka nomor satu sebagai pembeli ataupun sebagai penjual maka tersangka nomor dua dan tiga ini berperan sebagai pembelinya dengan cara pembelian di market Bukalapak.com,” kata Rickynaldo di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (21/12/2018).
Rickynaldo menuturkan, para tersangka melakukan transaksi pembelian sesuai aturan di Bukalapak, namun melakukan kecurangan dengan membuat akun seolah-olah antara akun penjual dan pembeli merupakan orang yang berbeda.
Rickynaldo mengatakan, cashback yang diperoleh oleh para tersangka digunakan untuk pembelian kembali kepada penjual yang sama, sehingga dana terkumpul Rp 70.060.000 pada fitur Bukadompet milik penjual.
“Bukalapak mengalami kerugian pemberian cashback sekitar 70 juta,” kata Rickynaldo.
Para tersangka, jelas Rickynaldo, melakukan pengiriman barang pesanan tidak sesuai dengan yang diiklankan.
Hal itu dilakukan dengan tujuan untuk mempercepat proses pengiriman, menghemat biaya packing dan biaya pengiriman.
Misalnya penjual mengiklankan barang berupa HP, Hardisk, Shockbreaker, dan pembeli memilih barang tersebut, namun barang yang dikirim ke pembeli bukan barang yang sesuai dengan dipesan.
Barang yang dikirim justru berupa dokumen, surat atau kopi sachet.
“Barang yang dikirim ternyata tidak sesuai dengan pembelian yang ada di Bukalapak,” tutur Rickynaldo.
Dalam penangkapan tersebut turut diamankan beberapa telepon seluler dan beberapa buku tabungan.
Dengan kasus ini, Rickynaldo mengimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir berbelanja melalui platform online.
“Tolong manfaatkan semaksimal mungkin, sebaik mungkin jual beli yang dilakukan di Bukalapak tidak disalahgunakan, karena bagaimanapun juga ini sarana untuk memudahkan bagi seluruh masyarakat melakukan transaksi jual beli,” kata Rickynaldo.
Tindak Tegas Kecurangan
Sementara, Head of Trust and Safety Bukalapak Ghifari Daulagiri mengatakan, pihaknya mengambil langkah untuk menyelidiki berdasarkan transaksi yang tercatat.
Ia menegaskan, akan menindak tegas setiap akun di Bukalapak yang melakukan kecurangan.
“Bukalapak akan menindak tegas setiap penyalahgunaan dan kecurangan yang terjadi,” ujar Ghifari.
Para tersangka dikenakan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Juga dijerat Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, serta Pasal 3,4,5 Undang-Undang TPPU tentang Pencegahan dan Pemebrantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Reza Jurnaliston)
.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Modus Penipuan Transaksi yang Rugikan Bukalapak Rp 70 Juta"