Yogyakarta
GKR Hemas Diberhentikan Sementara dari DPD RI, Sultan: Tidak Apa-apa
Sri Sultan Hamengku Buwono X mengaku belum mengetahui alasan pasti di balik pemberhentian sementara tersebut.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Alexander Ermando
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - GKR Hemas disebut diberhentikan sementara sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sejak Kamis (20/12/2018) kemarin.
Berdasarkan keterangan tertulis yang beredar, GKR Hemas diberhentikan bersama satu anggota lain lantaran dianggap tidak hadir sebanyak enam kali dalam sidang paripurna.
Suami Hemas, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengaku belum mengetahui alasan pasti di balik pemberhentian sementara tersebut.
Baca: 13 Langkah Flawless Make Up Look Flormar, Lengkap dengan Video Tutorial
Namun, ia memperkirakan ada faktor-faktor tertentu yang mendalangi putusan tersebut.
"Mungkin ada faktor politik juga, saya kurang ngerti," kata Gubernur DIY saat ditemui Tribunjogja.com di Mapolda DIY, Jumat (21/12/2018).
Meskipun demikian, Ngarso Dalem menyatakan tidak mempermasalahkan hal tersebut.
Menurutnya, mungkin saja istrinya tersebut memang melakukan kesalahan secara administratif, sesuai yang disebutkan Badan Kehormatan DPD RI.
Baca: GKR Hemas Tolak Pemberhentian Sementara Jadi Anggota DPD
"Bagi saya tidak apa-apa," kata HB X.
Terpisah, Hemas mengeluarkan klarifikasi tertulis terkait pemberhentiannya secara sementara sebagai anggota DPD RI.
Selain menganggap putusan tersebut diskriminatif, ia menyebut ada pengaruh dari Oesman Sapta Oedang (OSO) yang dianggapnya mengambil alih kepemimpinan DPD RI secara ilegal.
"Saya dan beberapa anggota tidak mengakui kepemimpinan beliau, itu sebabnya saya tidak menghadiri sidang yang dipimpin olehnya," jelas Hemas hari ini.(*)