Nasional

GKR Hemas Tolak Pemberhentian Sementara Jadi Anggota DPD

Termasuk, dia juga membantah jika dikatakan malas mengikuti sidang paripurna di lembaga negara tersebut.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Ari Nugroho
Tribun Jogja/ Wahyu Setiawan Nugroho
GKR Hemas saat ditemui media di Kraton Kilen, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas menyatakan menolak pemberhentian sementara yang dilakukan oleh Badan Kehormatan (BK) Dewan Pertimbangan Daerah (DPD) RI.

Termasuk, dia juga membantah jika dikatakan malas mengikuti sidang paripurna di lembaga negara tersebut.

“Kalau saya dikatakan malas itu terserah persepsinya. Tetapi, saya menolak adanya pemberhentian sementara dari BK DPD RI,” ujar GKR Hemas dalam jumpa pers di kantor DPD DIY, Jumat (21/12/2018).

Dia menjelaskan ada beberapa alasan dan juga klarifikasi mengenai adanya berita yang beredar pada Kamis (20/12/2018).

Dia mengatakan, dalam perjalannya sebagai anggota di lembaga negara tersebut, baru dua kali dia melakukan izin mengikuti rapat atau persidangan dengan surat dan alasan yang tidak bisa dia jelaskan.

Baca: Gusti Kanjeng Ratu Hemas Kunjungi Pasar Kaki Langit Dlingo Bantul, Dia Minta Pegiat Digital Promosi

“Jadi kalau disebut saya sampai 12 kali absen hitungannya dari mana. Saya selalu tanda tangan kehadiran namun saya memang tidak duduk secara fisik di persidangan itu,” urai GKR Hemas.

Bahkan, GKR Hemas mengaku tetap melaksanakan tugas-tugasnya sebagai anggota DPD RI, termasuk reses dan juga kunjungan kerja.

Meskipun, uang untuk reses tahun 2017 tidak diterimanya, dia tetap menjalankan tugasnya.

“Saya mengemban amanah dari rakyat Yogya dan saya perjuangkan,” urainya.

Ketidak hadirannya dalam persidangan dan rapat-rapat di DPD RI belakangan ini bukan tanpa alasan.

Menurutnya, sejak Oesman Sapta Odang (OSO) dan beberapa rekannya mengambil alih kepemimpinan di DPD RI secara ilegal, dia dan beberapa teman tidak mengakui kepemimpinannya.

“Makanya, kalau saya hadir dalam sidang yang dipimpin oleh pak OSO dan kawan-kawan, berarti secara langsung mengakui kepemimpinannya,” ujar istri Sri Sultan Hamengku Buwono X ini.

Baca: Kemkominfo Gelar Angkringan Kebangsaan Bersama GKR Hemas

Dasar dari penyebutan kepemimpinan yang ilegal ini, ujar GKR Hemas berdasarkan atas putusan MA di tingkat kasasi.

Hingga kini, ujarnya, MA tidak pernah menyatakan benar dan sah pengambilalihan kepemimpinan tersebut.

Bahkan, dalam jumpa pers tersebut, GKR Hemas juga menyebutkan jika OSO sempat kalah suara dengan dirinya dalam pemilihan pemimpin DPD RI tahun 2014 silam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved