Kota Yogyakarta

Disdukcapil Kota Yogya Bakar 12.232 Keping KTP-el Invalid

Untuk KTP-el periode 2014 ke atas akan dilakukan pembakaran secara periodik untuk KTP-el yang sudah rusak maupun invalid.

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Hasan Sakri
Petugas membakar ribuan E-KTP rusak dan invalid saat acara pemusnahan E-KTP di Balaikota Yogyakarta, Kota Yogyakarta, jumat (21/12/2018). Disdukcapil Kota Yogyakarta memusnahakan 12.232 buah E-KTP rusan dan invalid untuk menghindari penyalahgunaan. 

Untuk teknis pembakaran KTP-el tersebt, Sisruwadi menjelaskan bahwa tidak bisa dilakukan dengan spontan melainkan harus membuat berita acara terlebih dahulu.

"Jadi harus ada berita acara, jumlahnya berapa, terus nama pemiliknya siapa saja, dan seterusnya. Walaupun KTP-el ini berlaku seumur hidup, tapi kalau biodatanya berubah, maka harus diganti. KTP-el yang lama dan sudah invalid inilah yang kami bakar," tandasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menjelaskan bahwa memang pihaknya telah menerima SE dari Kemendagri yang menginstriuksikan pemusnahan e-KTP yang sudah terpakai dengan cara dibakar.

Selanjutnya, ia telah memerintahkan Disdukcapil untuk segera melakukan tindakan.

"Dibakar salah satu cara saja. Digunting dulu baru dibakar. Intinya bukan dibakarnya, tapi dimusnahkan. Agar itu tidak bisa dipergunakan untuk hal apapun karena sudah tidak berlaku," tambahnya.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved