Yogyakarta

Jelang Natal, BBPOM Intensif Awasi Parsel dan Makanan Olahan Tanpa Izin Edar

Target utama yang menjadi pengawasan BBPOM adalah bagian hulu rantai distribusi pangan, baik itu importir, distributor, dan juga grosir.

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Balai Besar Pengawas Obat dan Makananan (BBPOM) DIY meningkatkan pengawasan parsel dan makanan olahan tanpa izin edar jelang Natal.

Plh Kepala Bidang Pemeriksaan BBPOM DIY, Anik Fatimah mengatakan pengawasan dilakukan karena permintaan parsel dan makanan olahan meningkat.

Target utama yang menjadi pengawasan BBPOM adalah bagian hulu rantai distribusi pangan, baik itu importir, distributor, dan juga grosir.

Hulu rantai distribusi tersebut diutamakan yang sebelumnya memiliki rekam jejak pelanggaran, juga yang sebelumnya hasil pemeriksaan kurang bagus.

"Balai itu sebenarnya melakukan pengawasan secara rutin, baik mandiri maupun dengan instansi lain. Nah menjelang Natal ini kami lebih intensif lagi. Semua daerah di DIY menjadi lokasi pengawasan kami, tetapi lebih khusus di hulu distribusi pangan itu," katanya saat ditemui Tribun Jogjaj di kantor BBPOM, Kamis (20/12/2018).

Baca: Hasil Uji Laboratorium Makanan BBPOM Temukan Kerupuk Mengandung Pewarna Tekstil di Pasar Imogiri

Selain melakukan pengawasan pada parsel, BBPOM juga melakukan pengawasan pada makanan olahan tanpa izin edar, produk kedaluarsa, mengandung bahan berbahaya, dan rusak.

Ia pun meminta masyrakat yang hendak membeli parsel atau makanan olahan untuk melakukan cek kemasan, label, izin edar, dan kadaluarsa (Cek KLIK).

"Yang jadi fokus kami adalah kemasan, label, izin edar, dan kedaluarsa. Kalau slogan kami ya cek KLIK. Jadi masyarakat yang mau membeli parsel maupun makanan olahan silahkan cek kemasannya, rusak atau tidak, jamuran, bocor, menggembung, sobek, ada perubahan warna, berkarat. Itu kemasannya," paparnya.

"Kemudian labelnya seperti apa, apakah sudah ada komposisinya atau belum. Cek izin edarnya, apakah sudah ada atau belum, cek pabriknya. Lalu terakhir tanggal kadaluarsanya. Jadi masyarakat juga jangan asal beli, tetapi dilihat dulu," sambungnya.

Pihaknya pun telah memberikan surat edaran kepada pembuat parsel di DIY.

Baca: Mendagri Minta Pejabat di Daerah Tolak Parsel

Dalam surat edaran tersebut, BBPOM meminta pembuat parsel untuk tidak memberikan produk kadaluarsa, dan berkemasan rusak.

Bagi pembuat parsel juga diminta untuk memberikan list isi parcel.

"Kami sudah berikan surat edaran kepada pembuat parcel. Pembuat parcel juga jangan membarikan produk yang hampir kadaluarsa. Jangan terus diiming-imingi bonus, padahal itu barang hampir kadaluarsa. Baik produksen maupun masyrakat bisa sama-sama menjadi pengawas. Dalam parcel biasanya kan ada alamat pembuatnya, silahkan komplain ke sana," ujarnya.

Anik mengungkapkan, kesadaran pembuat parsel di DIY sudah bagus.

Bisa dikatakan tidak ada pelanggaran yang terjadi.

Meski demikian, jika ditemukan produk yang tidak layak, baik dari kemasan, atau mengandung bahan berbahaya, pihaknya meminta pemilik untuk memusnakan.

"Nanti kalau memang ditemukan barang yang kadaluarsa, kemasan rusak, nanti kami meminta pemilik untuk memusnakan. Kami sebagai saksi. Jika nanti ada label yang tidak memenuhi kriteria, kami minta untuk mengembalikan ke produsennya, untuk memperbaiki. Jika itu mengandung bahan berbahaya kami akan memusnahkan dan akan menelusuri lebih lanjut," uangapnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved