Hotline Public Service

Mau Membuat KIA di Kota Yogya? Ini Prosedurnya

Saya Abdurrahman, mau tanya cara membuat kartu identitas anak di kota Yogyakarta bagaimana ya? Terimakasih

Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Ari Nugroho
internet
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Saya Abdurrahman, mau tanya cara membuat kartu identitas anak di kota Yogyakarta bagaimana ya? Terimakasih

+6285735676XXX 

Terimakasih atas pertanyaan. Berikut kami jelaskan standar prosedur pelayanan untuk penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).

Baca: Disdukcapil Dorong Masyarakat Segera Tuntaskan Perekaman Sebelum 31 Desember

Persyaratan : 

1. Pengantar RT/RW,

2. Formulir permohonan Kartu Identitas Anak (KIA),

3. Fotokopi Kartu keluarga,

4. KIA lama bagi yang perpanjangan,

5. KIA yang rusak bagi yang penggantian karena rusak,

6. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian bagi permohonan karena hilang,

7. Pas foto 3x4 1 lembar, warna latar disesuaikan dengan tahun lahir (merah: ganjil, biru: genap) bagi yang berusia 4 (empat) tahun ke atas.

Baca: Syafii Efendi Bagi Anak Muda Milenial Jadi 3 Golongan, Kamu yang Mana?

Proses di Kelurahan :

1. Pemohon datang ke ketua RT/RW untuk meminta pengantar RT/RW.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved