Layanan Sim Keliling di Bundaran UGM, Cuma untuk Memperpanjang Masa SIM A dan SIM C
Pembuatan SIM Baru, SIM Hilang dan apabila masa berlakunya telah habis, tidak bisa dilayanani di SIM Keliling.
Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Iwan Al Khasni
Jadwal Layanan Bus SIM Keliling Yogyakarta
TRIBUNJOGJA.COM - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) melalui Ditlantas terus melakukan pelayanan prima kepada masyarakat dengan menggelar jadwal rutin Layanan Bus SIM Keliling.
Berdasarkan jadwal dari Ditlantas Polda DIY, hari ini, Sabtu (15/12/2018) layanan Bus sim keliling, dijadwalkan akan dilaksanakan oleh Polsek Bulaksumur.
Bertempat di satu lokasi yakni di Pos Polisi Bundaran UGM.
Masyarakat bisa mengurus perpanjangan surat izin mengemudi di layanan Bus SIM Keliling ini pada pukul 09.00 - 12.00 WIB.
Adapun untuk sim corner pendaftaran pada pukul 10.00 - 12.00 WIB dan pada pukul 13.30 WIB - 13.45 WIB.
Baca: Pemadaman Aliran Listrik Wilayah Wates Kulon Progo Hari Ini
Layanan Bus SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C.
Pembuatan SIM Baru, SIM Hilang dan apabila masa berlakunya telah habis, tidak bisa dilayanani di SIM Keliling.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut Foto Kopi KTP yang masih berlaku, Foto Kopi SIM lama serta SIM asli dan Bukti Cek Kesehatan. (*)
Baca: Kisah dan Kesaktian Kadita, Karakter Nyi Roro Kidul Bersenjata 7 Tombak di Mobile Legends
Baca: Jadwal Liga Inggris Malam Ini Siaran Langsung LIVE RCTI, MNCTV dan beIN SPORTS
Baca: Nafsu Berahi Mbah Kakung Memuncak, Cabuli Cucu dan Keponakan dengan Minta Diurut Alat Vitalnya