Kriminalitas

Polsek Mlati Tangkap Sindikat Pencuri Pakaian yang Sasar Pusat Perbelanjaan

Komplotan ini beraksi di pusat perbelanjaan di daerah Mlati pada 24 November kemarin.

Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Santo Ari
Tiga tersangka pria ditahan di Polsek Mlati, sedangkan dua tersangka perempuan ditahan di Polres Sleman 

Setiap beraksi setidaknya mereka bisa mencuri 20 pakaian.

Sindikat ini terbilang cerdik, mereka memilih toko yang display bajunya tidak diberi sensor magnet sehingga bisa lolos dari alarm pengamanan.

"Rencananya memang mau dijual kembali. Mereka juga punya koneksi penadah di Jakarta. Saat ini kami pun tengah mengembangkan kasus ini untuk memburu penadahnya," bebernya.

Dari tangan tersangka, petugas menyita puluhan baju bermerek dan sepatu, selain itu juga diamankan mobil rental yang digunakan mereka saat beraksi.

Atas perbuatnya, sindikat pencuri baju ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved