Yogyakarta

Pemda DIY Sebut Baru Ada 20 Perusahaan Pekerjakan Disabilitas

Pemerintah provinsi DIY mendorong sejumlah perusahaan untuk mematuhi Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Gaya Lufityanti
internet
llustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah provinsi DIY mendorong sejumlah perusahaan untuk mematuhi Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.

Hal ini lantaran tercatat baru 20 perusahaan yang baru mempekerjakan penyandang disabilitas.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Andung Prihadi mengatakan, dalam UU tersebut pasal 53 ayat 2 memuat tentang kewajiban perusahaan swasta mempekerjakan 1 persen dari seluruh karyawan.

“Hanya dalam realitanya di lapangan belum memenuhi harapan,” ujar Andung dalam acara pemberian penghargaan produktivitas perusahaan (Siddhakarya) tingkat provinsi DIY dan penandatanganan komitmen dunia usaha dan dunia industri DIY untuk melaksanakan Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas di bangsal Kepatihan, Kamis (13/12/2018).

Penandatangan ini ditujukan untuk  meningkatkan kesadaran, pemahaman dan komitmen peningkatan produktivitas dan implementasi UU nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas

Adapun berdasarkan data, ada 20 perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas, diantaranya adalah PT Mega Andalan Kalasan, PT Lezak Nesia Jaya, PT Adi Satria Abadi, Grand Quality Hotel, PT Sogan Jaya Abadi, PT Mataram Tunggal Garment, PT Eagle Glove Indonesia, PT Sport Glove Indonesia, Sheraton Mustika Ratu, PT Arib Westa Kusuma, PT Ide Studio, PT Sungchang Indonesia, PT Budi Makmur Jaya Murni, Kenji, PT IGP Internasional, PT Busana Remaja Agracipta, Yayasan Mandiri Craft, PT Ameya Living Style, PT Komitrando Emporio, dan PT Kyara Beauty Med.

Baca: KPU Kulon Progo : TPS Harus Aksesibel bagi Penyandang Disabilitas

Sementara, Disnaker DIY, Kadin DIY dan Forum Komunikasi Jejaring Pemagangan (FKJP) DIY juga menyelenggarakan  kegiatan bersama berupa pemberian penghargaaan produktivitas bagi perusahaan  di DIY.

Dalam kesempatan itu, ada penghargaan produktivitas perusahaan (Siddhakarya) tingkat provinsi DIY diberikan kepada perusahaan di DIY yang telah mencapai standart of excellence in quality di bidang produktivitas.

“Sebagai hasil evaluasi tim Kementerian Ketenagakerjaan RI bersama tim daerah yang pada tahun 2018 diberikan kepada enam perusahaan skala kecil dan skala menengah di DIY,” jelasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved