Kulon Progo
Konsultasi Publik Pembangunan JJLS di Kulon Progo Diwarnai Keberatan
Sikap keberatan warga itu didasari perbedaan ukuran luasan dalam sertifikat tanah pasca pembebasan lahan untuk pelebaran jalan eksisting pada 1997.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Konsultasi publik rencana pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) di Balai Desa Karangwuni, Kecamatan Wates, Kamis (13/12/2018) diwarnai sikap keberatan warga.
Hal itu menyangkut pelebaran badan jalan eksisting yang kemungkinan akan kembali memakan sebagian bidang lahan milik warga.
Sikap keberatan warga itu didasari adanya perbedaan ukuran luasan dalam sertifikat tanah pasca pembebasan lahan untuk pelebaran jalan eksisting pada 1997.
Pelebaran trase jalan dari 5 meter menjadi 7 meter itu memakan sebagian tanah milik warga di sepanjang jalur.
Yakni masing-masing 1,5 meter di ruas kanan dan kiri bahu jalan.
Saat itu tidak dilakukan pemberian kompensasi pembebasannya karena didasarkan atas kerelaan masing-masing warga.
Selain itu, tidak ada pensertifikatan ulang terhadap tanah warga dengan ukuran baru secara menyeluruh seusai terkena pelebaran jalan tersebut.
Hal ini menimbulkan adanya perbedaan ukuran pada sertifikat tanah sebagian warga.
"Ada sertifikat yang masih mencantumkan luasan lama, termasuk bidang yang dibebaskan," jelas seorang warga, Parjiyo, dalam pertemuan itu.
Jika pembebasan lahan untuk pelebaran jalan itu mengacu pada sertifikat yang ada saat ini, tentunya akan muncul permasalahan lain.
Terutama, lanjut Parjiyo, konflik di antara warga itu sendiri karena ada sebagian warga yang akan menerima ganti rugi atas tanah yang dulu dibebaskan namun masih tercantum dalam sertifikat.
Sedangkan sebagian warga lainnya tidak akan menerima kompensasi apapun karena sertifikat barunya sudah menghapus bidang tanah yang dulu dibebaskan.
Baca: Antisipasi Lonjakan Wisatawan Asing Saat Operasional Bandara NYIA, Imigrasi Perketat Pengawasan
"Kami menghendaki agar tanah yang sudah terkena pelebaran jala dulu itu ikut diperhitungkan. Dibayarkan ganti ruginya," kata dia pada Tribunjogja.com.
Jalan yang sekarang memiliki lebar trase jalan 12 meter dalam dua jalur itu sedianya akan diperluas menjadi empat lajur dengan lebar 24 meter.
Hal ini menjadi desain yang dibuat oleh P2JN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sehingga dibutuhkan pembebasan lahan selebar 6 meter di kedua sisi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-kulonprogo_20180731_185841.jpg)