Hotline Public Service

Kartu Keluarga Anda Hilang? Begini Cara Mengurusnya

Permisi, saya Andre warga Kota Yogyakarta. Mau tanya, bagaimana cara mengurus KK yang hilang? Syarat-syaratnya apa saja ya selain surat keterangan hil

Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Ari Nugroho
net
Kartu Keluarga 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Permisi, saya Andre warga Kota Yogyakarta. Mau tanya, bagaimana cara mengurus KK yang hilang? Syarat-syaratnya apa saja ya selain surat keterangan hilang dari polisi?
+6285853654xxxx

Terimakasih atas pertanyaannya. Untuk penggantian karena hilang, rusak atau cetak ulang, maka syaratnya adalah : 

1. Pengantar RT/RW,

2. Formulir permohonan KK,

3. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian bagi yang hilang,

4. Kartu Keluarga yang lama bagi yang rusak atau cetak ulang.

Baca: Kartu Keluarga Orangtua Menjadi Kunci Penghitungan Zonasi

5. Fotokopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
Pemohon datang ke kelurahan dengan membawa berkas persyaratannya. Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut dengan pengisian formulir permohonan sampai ditandatangani oleh Lurah. Setelahnya berkas untuk dibawa ke Kecamatan/Dindukcapil untuk proses selanjutnya.

kependudukan.jogjakota.go.id

(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved