Hotline Public Service
Kartu Keluarga Anda Hilang? Begini Cara Mengurusnya
Permisi, saya Andre warga Kota Yogyakarta. Mau tanya, bagaimana cara mengurus KK yang hilang? Syarat-syaratnya apa saja ya selain surat keterangan hil
Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Permisi, saya Andre warga Kota Yogyakarta. Mau tanya, bagaimana cara mengurus KK yang hilang? Syarat-syaratnya apa saja ya selain surat keterangan hilang dari polisi?
+6285853654xxxx
Terimakasih atas pertanyaannya. Untuk penggantian karena hilang, rusak atau cetak ulang, maka syaratnya adalah :
1. Pengantar RT/RW,
2. Formulir permohonan KK,
3. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian bagi yang hilang,
4. Kartu Keluarga yang lama bagi yang rusak atau cetak ulang.
Baca: Kartu Keluarga Orangtua Menjadi Kunci Penghitungan Zonasi
5. Fotokopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
Pemohon datang ke kelurahan dengan membawa berkas persyaratannya. Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut dengan pengisian formulir permohonan sampai ditandatangani oleh Lurah. Setelahnya berkas untuk dibawa ke Kecamatan/Dindukcapil untuk proses selanjutnya.
kependudukan.jogjakota.go.id
(TRIBUNJOGJA.COM)