Blangko E-KTP Diperjualbelikan di Toko Online, Ini 4 Fakta di Balik Kasus Tersebut

Blangko tersebut diperjualbelikan di Pasar Pramuka Jakarta Pusat hingga ke situs belanja on-line Tokopedia.

Editor: Muhammad Fatoni
Kompas
Blangko KTP elektronik yang diperoleh dari transaksi di Tokopedia. Pada Jumat (30/11/2018) lalu, Tokopedia telah menindak lanjuti penjual itu setelah menerima laporan Kompas. 

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pelaku mengaku hanya iseng menjual blangko E-KTP di situs jual beli online.

"Cuma iseng. Ini memang keisengan yang risikonya terlalu besar. Jual 10 (blangko) hanya dapat (uang) Rp 500 ribu," kata Zudan, Kamis (6/12/2018).

3. Blangko ditemukan di Pasar Pramuka dan pelaku sudah tidak ada di tempat jualannya

Pelaku yang berinisial AN mengatakan, blanko e-KTP didapatkan dari perusahaan percetakan.

Chip yang tertanam dalam blangko tersebut juga dapat terdeteksi dan dapat dilacak.

"Kalau chipnya asli, berarti tempatnya kalau tidak perusahaan (percetakan), Dirjen Dukcapil, Dinas Dukcapil, hanya tiga itu pintunya," ungkap Zudan.

Zudan menyebutkan, hanya terdapat tiga sumber chip asli yang memang digunakan pemerintah, yaitu perusahaan percetakan, Dirjen Dukcapil, dan Dinas Dukcapil.

4. Kemendagri pastikan blanko tidak dapat digunakan dan menepis adanya kebocoran data

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, blangko e-KTP yang dijual di Pasar Pramuka tidak bisa digunakan sebagaimana e-KTP asli.

Chip dalam di E-KTP yang dijual bebas itu tidak terkoneksi dengan pusat data yang dimiliki Kemendagri.

"Dia hanya jual saja, enggak bisa digunakan. Mau transaksi ke bank juga enggak bisa, hanya jual blangko kosong saja," ujar Tjahjo.

Sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, perbuatan penjualan blangko e-KTP merupakan tindakan pidana.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

(Tribunnews.com/Vebri)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved