Hotline

Prosedur Mengurus e-KTP yang Hilang

Ketika E-KTP saya hilang, mekanisme untuk mengurusnya bagaimana ya? Kebetulan saya warga Kota Yogyakarta. Terimakasih

Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNNEWS
Ilustrasi KTP Elektronik 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ketika E-KTP saya hilang, mekanisme untuk mengurusnya bagaimana ya? Kebetulan saya warga Kota Yogyakarta. Terimakasih

+628573678xxxx

Berikut kami sertakan persyaratan yang diperlukan :        

1. Pengantar RT/RW,

2. Formulir permohonan KTP-el,

3. Fotokopi Kartu Keluarga,

4. Surat keterangan hilang dari kepolisian bagi permohonan penggantian karena hilang. 

Baca: Kesadaran Pelajar di Gunungkidul untuk Melaksanakan Perekaman Data E-KTP Rendah

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Pemohon datang ke ketua RT/RW untuk meminta pengantar RT/RW.

2. Pemohon datang ke kelurahan dengan membawa berkas persyaratannya.

3. Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut dengan pengisian formulir permohonan sampai ditandatangani oleh Lurah, dan setelahnya berkas untuk dibawa ke Kecamatan untuk proses selanjutnya.

Baca: Kemendagri Akui Temukan Penjual Blangko e-KTP di Pasar Pramuka dan Online

4. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya.

5. Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar; untuk pemohon pertama dan/atau pemohon yang belum memiliki data rekam di pusat, dilaksanakan perekaman biometrik terlebih dahulu. Lalu kepada pemohon akan diberikan tanda bukti pengambilan. Selanjutnya permohonan akan diproses lebih lanjut sampai diterbitkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

Baca: Cara Cek Namamu Sudah Masuk DPT atau Belum, Info Link Download Aplikasi KPU RI PEMILU 2019 di Sini

6. Proses verifikasi dan aktivasi KTP-el dengan mencocokkan sidik jari pemohon dengan data di dalam kartu.

7. Penyerahan dokumen asli KTP-el kepada pemohon, serta pengarsipan berkas formulir dan persyaratan oleh Kecamatan.

8. Proses selesai.

Jangka waktu penyelesaian untuk penggantian/ hilang / rusak yakni empat hari kerja.

kependudukan.jogjakota.go.id

(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved