PENGUMUMAN LELANG KEMENAG KABUPATEN SLEMAN
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta akan melaksanakan lelang.
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN SLEMAN
Alamat : Jalan Dr Radjiman Sleman 55511, Telepon (0274) 868314
PENGUMUMAN
Nomor : B-2835/Kk.12.04/1/KS.00/12/2018
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta akan melaksanakan penjualan di depan umum/lelang terhadap Barang Milik Negara. Penawaran dilakukan secara tertulis melalui internet (tanpa kehadiran peserta lelang) pada alamat cara penawaran tertutup (closed bidding) pada alamat domain http://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id/ berupa :

1.Pelaksanaan Lelang
Hari | : | Selasa, 11 Desember 2018 |
Pukul | : | 10.00 waktu server e-Auction (sesuai WIB) |
Tempat Lalang | : | Ruang Rapat Lantai 1 Kemenag Kab. Sleman Jl. DR. Radjimin, Sleman |
2. Syarat dan Ketentuan Lelang :
Cara penawaran lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet cara penawaran tertutup (closed bidding) yang diakses pada system Domain http://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id/. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu tata cara dan pengumuman pada Domain tersebut. Pendaftaran calon peserta lelang dapat berupa Perseorangan ataupun Badan Usaha. Calon Peserta Lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada Aplikasi Lelang pada alamat Domain angka 1 dengan merekam dan mengunggah soft copy (Scan) KTP, NPWP (Ekstensi File JPG atau PNG) dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut)
3. Waktu Pelaksanaan :
a. Penawaran lelang diajukan melalui alamat Domain diatas sejak Pengumuman Lelang ini terbit sampai dengan hari Selasa, 11 Desember 2018 Pukul 10.00 WIB waktu server e-auction (sesuai WIB).
b. Pembukaan penawaran lelang oleh Pejabat Lelang dilakukan pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2018 pukul 10.00 waktu server e-auction (sesuai WIB).
c. Peserta lelang harap menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat Domain diatas.
4. Uang Jaminan Lelang
Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Jumlah atau nominal yang disetorkan harus sama dengan besaran uang jaminan lelang yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
b. Setoran uang jaminan lelang harus sudah aktif diterima KPKNL Yogyakarta selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
c. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) akan dikirim secara otomatis dari alamat Domain diatas kepada masing-masing email peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid
5. Penawaran Lelang :
a. Penawaran harga lelang menggunakan Token yang akan dikirim secara otomatis dari alamat Domain diatas kepada Email masing-masing peserta lelang setelah uang jaminan lelang dinyatakan sah.
b. Penawaran lelang dimulai dari limit dan dapat diajukan berkali-kali sampai batas waktu sebagaimana angka 3 huruf a dan harga penawaran yang dianggap sah dan mengikat adalah penawaran yang tertinggi.
6. Pengembalian Uang Jaminan :
a. Pengembalian uang jaminan lelang kepada peserta lelang yang tidak ditetapkan sebagai pemenang lelang paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak pelaksanaan lelang melalui pemindahbukuan ke rekening yang telah didaftarkan peserta lelang.
b. Ketentuan waktu pengembalian uang jaminan lelang sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf a tidak berlaku dalam hal terdapat kesalahan pendaftaran nomor dan nama rekening oleh peserta lelang atau keterlambatan pengembalian karena mekanisme perbankan.
c. Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggungjawab peserta lelang.
7. Pelunasan Lelang :
a. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan biaya lelang sebesar 2% ditunjuk ke Nomor Virtual Account (VA) pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
b. Penyetor pelunasan ditujukan ke nomor VA pemenang lelang.
c. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas pemenang lelang dikenakan sanksi uang jaminan lelang akan disetor ke Kas Negara
8. Obyek Lelang :
a. Obyek lelang dijual dalam kondisi apa adanya, Foto, Spesifikasi teknis dan informasi tentang obyek lelang dapat dilihat pada Domain diatas.
b. Obyek lelang dapat dilihat secara langsung pada tanggal 4 s.d 10 Desember pukul 09.00 s.d. 14.00 WIB.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai obyek lelang dapat menghubungi KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN SLEMAN, JALAN DR. RADJIMIN, SLEMAN Telp (0274) 868314.
Sleman, 04 Desember 2018
KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. SLEMAN
SA'BAN NURONI