KPU DIY
Cara Mengecek Nama Apakah Sudah Terdaftar Dalam DPT Secara Online
Syarat supaya bisa menggunakan hak pilihnya, maka setiap warga negara harus terdaftar ke dalam daftar pemilih
Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Noristera Pawestri
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kepala Divisi Perencanaan dan Data KPU DIY, Wawan Budiyanto, mengajak masyarakat untuk mencermati Daftar Pemilih Tetap (DPT) guna memastikan apakah dirinya sudah terdaftar dalam daftar pemilih atau belum.
Pasalnya, syarat supaya bisa menggunakan hak pilihnya, maka setiap warga negara harus terdaftar ke dalam daftar pemilih.
"Masyarakat bisa mengakses apakah dirinya terdaftar dalam dpt atau tidak itu melalui laman sidalih.kpu.go.id itu secara mandiri, online itu bisa mengecek namanya," katanya
Selain itu, untuk mengecek namanya sudah terdaftar dalam DPT juga bisa melalui laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id
Caranya, kunjungi laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id, kemudian masukkan nama yang sesuai KTP dan masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), klik cari
Maka akan muncul identitas berupa Nama, Jenis Kelamin, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan dan lokasi TPS yang besok digunakan untuk memilih.
Jangan lupa, pastikan nama anda sudah terdaftar dalam DPT ya. (*)
