Uang Kertas Rupiah Pecahan Ini Tak Berlaku Mulai 31 Desember 2018
Uang Kertas Rupiah Pecahan Ini Tak Berlaku Mulai 31 Desember 2018 pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1998, Rp 20.000
Uang Kertas Rupiah Pecahan Ini Tak Berlaku Mulai 31 Desember 2018
TRIBUNjogja.com--Bank Indonesia (BI) masih menerima penukaran uang kertas berbagai pecahan tahun emisi 1998 dan 1999 hingga 30 Desember 2018 mendatang.
Adapun uang kertas tersebut adalah pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1998, Rp 20.000 tahun emisi 1998, Rp 50.000 tahun emisi 1999, dan Rp 100.000 tahun emisi 1999.
Akun instagram Bank Indonesia menghimbau agar masyakarat menukar uang jika masih memiliki jenis uang tersebut:
"Bagi kalian yang punya uang kertas Rupiah pecahan Rp10.000 TE 1998, Rp 20.000 TE 1998, Rp 50.000 TE 1999 dan Rp100.000 TE 1999 dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia atau di seluruh Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia sampai dengan hari Minggu, 30 Desember 2018.
Ayo buruan tukar, soalnya per tanggal 31 Desember 2018 uang kertas Rupiah TE 1998 dan TE 1999 sudah tidak berlaku lagi."
Seperti diketahui, per 31 Desember 2008 lalu, BI telah melakukan pencabutan dan penarikan uang kertas di atas.
Bagi masyarakat yang mempunyai uang kertas dengan pecahan dan tahun emisi tersebut tidak perlu khawatir, karena masih dapat melakukan penukaran dengan uang kertas yang berlaku.
"Bila masyarakat mau menukarkan uangnya (dapat dilakukan di Kantor BI atau di kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia)," kata Direktur Komunikasi BI Junanto Herdiawan kepada Kompas.com, Rabu (28/11/2018).
Informasi ini juga disampaikan BI melalui akun resmi Instagram, @bank_indonesia.
Berdasarkan informasi dari Peraturan BI Nomor 10/33/PBI2008, disebutkan bahwa setelah 31 Desember 2018, masyarakat tidak dapat menuntut untuk melakukan penukaran uang kertas yang disebutkan di atas.
Sebagaimana bunyi Peraturan BI Pasal 4 sebagai berikut: Hak untuk menuntut penukaran uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan atau tanggal 31 Desember 2018.
Sebagai tambahan informasi, uang kertas pecahan di atas sudah dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sejak 31 Desember 2008.
Berikut gambar uang kertas pecahan yang di maksud:
Dikutip Tribunjogja.com dari peruri.co.id yang berlaku saat ini adalah, yang Kertas Pecahan Rp. 20.000, Rp. 50.000 dan Rp. 100.000 memiliki fitur sekuriti yang lebih tinggi dibandingkan uang kertas pecahan lainnya.
Pencetakan dua pecahan ini memerlukan ketelitian khusus dan menggunakan mesin off-set simultan yang mampu mencetak gambar depan dan belakang secara bersamaan dengan tingkat presisi yang tinggi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/uang-kertas-1998-dan-uang-kertas-1999.jpg)