Bahar bin Smith Dilaporkan ke Polisi dengan Tuduhan Menghina Presiden Jokowi
Bahar bin Smith yang rekaman videonya viral beberapa waktu belakangan ini, dilaporkan ke polisi oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid
TRIBUNJOGJA.com, JAKARTA - Bahar bin Smith yang rekaman videonya viral beberapa waktu belakangan ini, dilaporkan ke polisi oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid. Muannas melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada Rabu (28/11/2018).
Adapun laporan itu terkait viralnya ceramah Bahar di media sosial yang dianggap telah menghina dan merendahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Muannas mengatakan, ceramah itu disampaikan Bahar di Palembang, Sumatera Selatan. Meski demikian ia mengaku tak tahu persis kapan ceramah itu disampaikan.
Flashmob Rejomulia, Wujud Keprihatinan Maraknya Hate Speech, Black Campaign dan Hoax
Muannas mempermasalah kalimat Bahar yang dinilai telah menghina Presiden Jokowi.
Menurut Muannas, kalimat Bahar dalam ceramahnya itu tak pantas ditujukan kepada seorang Presiden RI.
"Ini bukan kritik atau ceramah yang beradab, jika mau protes silahkan tapi yah jangan melecehkan seperti itu," kata Muannas.
Hoax dan Hate Speech Khianati Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika
Bahar diduga telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor19 tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo Pasal 16 UU RI nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.
Penting, Ini Unsur-unsur yang Dikategorikan Sebagai Hate Speech di Medsos
"Polisi harus berani proses hukum, polisi jangan gentar. Saya yakin masyarakat tidak mendukung praktik-praktik kebencian model begini," kata Muannas.(*)
--
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dianggap Hina Presiden Jokowi, Bahar bin Smith Dilaporkan ke Polisi"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/muannas-alaidid-melaporkan-bahar-bin-smith-ke-polda-metro-jaya.jpg)