Hotline Public Service

Prosedur Mengurus Izin SPP-IRT

Di dalam SPP-IRT produsen akan mendapat 2 sertifikat yaitu Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dan Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga

Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Ari Nugroho
tribunnews.com
Ilustrasi perizinan 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Permisi, saya Suhadi.  Kalau saya ingin mendirikan usaha makanan di daerah Sleman, untuk mendapatkan sertifikasi bagaimana prosedurnya? Terimakasih

+628785864xxxx

Baik, terimakasih bapak atas pertanyaannya, makanan merupakan kebutuhan dasar bagi kelangsungan hidup dan pertumbuhan manusia.

Oleh karena itu makanan harus sehat yaitu aman, mutu  dan layak dikonsumsi manusia.

Makanan yang sehat tersebut dapat diperoleh melalui proses pengolahan dan penanganan yang benar.

Baca: Prosedur Mengurus Perizinan Industri di Sleman

Di kabupaten Sleman sejak tahun 2004 upaya tersebut dilakukan dengan Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga ( SPP-IRT ) berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan dan Keputusan Kepala Badan POM RI No. HK. 00.05.5.1640.

Di  dalam SPP-IRT produsen akan mendapat 2 ( dua ) sertifikat yaitu Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan ( PKP ) dan Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga ( P-IRT ).

Sebelum tahun 2004, sertifikat untuk produsen berupa Sertifikat Penyuluhan  [ SP ].

Untuk selanjutnya di perbaharui menjadi Sertifikat Produksi Industri Rumah Tangga.

Adapun Prosedur Untuk Memperoleh SP – IRT adalah :
1. Pengajuan Permohonan
Mengisi Form yang disediakan Oleh dinas kesehatan Kab Sleman.
2. Persyaratan
a. Pemilik / penanggung jawab
* Memliki sertifikat Penyuluhan Keamanan pangan dari dinkes kab/kota
b. Pangan yang diproduksi tidak boleh berupa :
* Susu dan hasil olahannya
* Daging, ikan unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses atau penyimpanan beku
* Pangan kaleng berasam rendah
* Pangan bayi
* Minuman beralkohol
* Air minum dalam kemasan
* Pangan lain yang wajib memenuhi syarat SNI
* Pangan lain yang ditetapkan oleh BPOM

dinkes.slemankab.go.id 

(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved