Hotline Public Service
Prosedur Mengurus Izin SPP-IRT
Di dalam SPP-IRT produsen akan mendapat 2 sertifikat yaitu Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dan Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga
Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Permisi, saya Suhadi. Kalau saya ingin mendirikan usaha makanan di daerah Sleman, untuk mendapatkan sertifikasi bagaimana prosedurnya? Terimakasih
+628785864xxxx
Baik, terimakasih bapak atas pertanyaannya, makanan merupakan kebutuhan dasar bagi kelangsungan hidup dan pertumbuhan manusia.
Oleh karena itu makanan harus sehat yaitu aman, mutu dan layak dikonsumsi manusia.
Makanan yang sehat tersebut dapat diperoleh melalui proses pengolahan dan penanganan yang benar.
Baca: Prosedur Mengurus Perizinan Industri di Sleman
Di kabupaten Sleman sejak tahun 2004 upaya tersebut dilakukan dengan Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga ( SPP-IRT ) berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan dan Keputusan Kepala Badan POM RI No. HK. 00.05.5.1640.
Di dalam SPP-IRT produsen akan mendapat 2 ( dua ) sertifikat yaitu Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan ( PKP ) dan Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga ( P-IRT ).
Sebelum tahun 2004, sertifikat untuk produsen berupa Sertifikat Penyuluhan [ SP ].
Untuk selanjutnya di perbaharui menjadi Sertifikat Produksi Industri Rumah Tangga.
Adapun Prosedur Untuk Memperoleh SP – IRT adalah :
1. Pengajuan Permohonan
Mengisi Form yang disediakan Oleh dinas kesehatan Kab Sleman.
2. Persyaratan
a. Pemilik / penanggung jawab
* Memliki sertifikat Penyuluhan Keamanan pangan dari dinkes kab/kota
b. Pangan yang diproduksi tidak boleh berupa :
* Susu dan hasil olahannya
* Daging, ikan unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses atau penyimpanan beku
* Pangan kaleng berasam rendah
* Pangan bayi
* Minuman beralkohol
* Air minum dalam kemasan
* Pangan lain yang wajib memenuhi syarat SNI
* Pangan lain yang ditetapkan oleh BPOM
dinkes.slemankab.go.id
(TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/perizinan_20160419_163613.jpg)