Hotline
Lokasi SIM Keliling di Yogyakarta Hari Ini, Rabu 28 November 2018
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM hari ini, Rabu (28/11/2018), dapat dilayani Bus SIM Keliling di Kantor Kecamatan Godean.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA- Selain di Satuan Penyelenggara Adiministrasi SIM (Satpas) masing-masing Polres, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) juga terus melakukan pelayanan prima kepada masyarakat dengan menggelar jadwal rutin Layanan Bus SIM Keliling.
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM hari ini, Rabu (28/11/2018), dapat dilayani Bus SIM Keliling oleh Polsek Godean di Kantor Kecamatan Godean.
Pelayanan Bus SIM keliling dibuka pada pukul 09.00 hingga pukul 12.00.
Selain Bus SIM keliling, perpanjangan juga dapat dilakukan di SIM Corner Ramai Mall, SIM Corner Jogja City Mall, di mana kedua tempat ini membuka pelayanan dari pukul 10.00 - 13.00 WIB.
Layanan Bus SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C.
Pembuatan SIM Baru, SIM Hilang dan apabila masa berlakunya telah habis, tidak bisa dilayani di SIM Keliling.
Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama serta SIM asli
- Bukti keterangan Kesehatan (*)