Kota Yogya

Kekerasan Seksual Anak dengan Anak di Kota Yogyakarta Tinggi

Tercatat sepanjang 2017 terdapat lebih dari 200 kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak, baik sebagai pelaku maupun korban.

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kota Yogya 

Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tercatat sepanjang 2017 terdapat lebih dari 200 kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak, baik sebagai pelaku maupun korban.

Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Penggerak PKK Kota Yogyakarta, Tri Kirana Muslidatun seusai acara Peringatan Hari Anti Kekerasan di Ruang Pandawa Balaikota, Rabu (28/11/2018).

"Kekerasan pada istri sangat turun hingga 90 persen. Tapi kekerasan seksual pada anak-anak usia 0-18 tahun sangat tinggi. Bahkan kekerasan seksual paling muda menimpa anak-anak kita usia 4 tahun," terangnya.

Baca: Aliansi Aksi Solidaritas Melawan Kekerasan Seksual Gelar Long March di UGM

Ia menuturkan, pihaknya memiliki kader hingga tingkat RT RW sehingga data kekerasan anak dapat terinventarisir secara detil sehingga diperoleh jumlah yang tinggi dibandingkan daerah lain.

Istri dari Wali Kota Yogyakarta Hariyadi Suyuti tersebut menambahkan, kekerasan seksual pada anak disebabkan oleh pengetahuan terkait kegiatan sex yang negatif dan diserap melalui gadget.

"Anak-anak kita dibawah 15 tahun mengakses itu. Akhirnya mereka mencoba, dan tidak tahu itu negatif dan menyalahi norma, dan mencoba melakukannya," urai Ana.

Baca: Forum Perlindungan Korban Kekerasan Minta UGM Bertindak Tegas Terhadap Pelaku Perkosaan

Ia menuturkan, pihaknya memiliki tempat konsultasi untuk anak-anak.

Di sana, anak-anak dapat menceritakan bagaimana mereka merasakan jatuh cinta dan sudah mulai merasakan sebuah kehangatan dengan lawan jenisnya.

"Perasaan ini biasanya tidak bisa dikomunikasikan dengan orang tua. Rata-rata mereka tidak memiliki hubungan baik dengan orang tua," tandasnya.

Kesulitan dalam mencegah kekerasan sekaual pada anak, lanjutnya, tidak terbatas pada mereka yang berlawanan jenis.

Kasus sodomi juga menimpa mereka yang masih berusia dini.

Baca: Turunkan Angka Kekerasan Perempuan, Yohana Ingin Gandeng Perguruan Tinggi

"Hal ini menjadikan kita sebagai orang tua untuk lebih aware kepada anak-anak kita," tegasnya.

Pelaku kekerasan seksual pada anak yang merupakan orang dewasa, langsung mendapat ganjaran pidana dengan aturan yang berlaku.

Sementara untuk kasus kekerasan anak yang melibatkan anak di posisi pelaku dan korban, maka selanjutnya dilakukan pendampingan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved