Gunungkidul

PAD Gunungkidul dari Retribusi Pajak Masih Terendah di DIY

Sebelum mengajukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD P) target awal dari retribusi pajak sejumlah Rp 2,2 milliar.

Penulis: Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Gunungkidul 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Wisang Seto Pangaribowo

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari bidang pajak retibusi tembus separo dari target pendapatan yaitu Rp 3,1 milliar pada akhir tahun 2018.

Tetapi hal tersebut masih sangat rendah dibanding dengan kabupaten lain di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Gunungkidul, Ari Setiawan mengatakan sebelum mengajukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD P) target awal dari retribusi pajak sejumlah Rp 2,2 milliar.

"Tetapi target awal mendapatkan perubahan, dinaikkan menjadi Rp 3,1 milliar pada tahun ini. Catatan kami sampai Jumat lalu (23/11/2018) pendapatan dari pajak retribusi pasar mencapai 87 persen," katanya pada Tribunjogja.com, Minggu (25/11/2018).

Ia menjelaskan di Kabupaten Gunungkidul sendiri mempunyai kurang lebih 37 pasar negeri, yang tersebar di seluruh Kabupaten Gunungkidul, dari jumlah tersebut kemudian ditarget pendapatan.

"Pasar tersebut terdiri dari berbagai macam pasar seperti pasar hewan dan pasar tradisional," katanya.

Terkait dengan besaran tarif retribusi mengacu pada pelayanan fasilitas yang telah diberikan kepada pedagang.

Baca: Jelang Musim Hujan, BPBD Gunungkidul Antisipasi Banjir

"Misalnya, kios tarif per meter persegi Rp 250 per hari, los Rp 200 per satu hari, dan pelataran Rp 150 per hari," jelasnya.

Sedangkan untuk retribusi pasar hewan berdasarkan jenis hewan yang dijual.

Hewan besar tarif per ekor Rp 2.500 pe r satu hari, hewan kecil Rp 500 per hari, unggas Rp 100 per hari,

"Sedangkan untuk bongkar muat hewan besar Rp 500 per hari dan bongkar muat hewan kecil Rp 200 per hari," imbuhnya.

Ari menuturkan untuk pedagang yang meninggalkan barang dagangannya setelah jam oprasional pasar akan dikenakan biaya 25 persen dari tarif retribusi harian.

Baca: 8 Tahun Cabuli Anak Tiri, Pria Asal Gunungkidul Diringkus Polsek Purwosari

"Aturan ini tertuang dalam Perda nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan pasar, tarif retribusi ditinjau paling lama tiga tahun sekali,” ungkapnya.

Menurutnya tarif retribusi masih terendah dibanding daerah lain di DIY.

Oleh karena itu pada tahun depan kemungkinan akan dilakukan pembahasan terkait dengan perda baru mengenai retribusi pasar.

Terpusah, Ketua Komisi C DPRD Gunungkidul Purwanto berharap, PAD dari retribusi pasar ini bisa ditingkatkan.

"Dinas terkait harus bekerja dengan keras, Jika ada permasalahan sulit mencapai karena regulasi, harus segera dicari solusi," tutup Purwanto. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved