Kasus Baiq Nuril

Kasus Baiq Nuril, Kasus Pelecehan Seksual Secara Verbal Pertama yang Ditangani Polda NTB

Kasus Baiq Nuril, Kasus Pelecehan Seksual Secara Verbal Pertama yang Ditangani Polda NTB

Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/ Karnia Septia
Baiq Nuril datang ke Polda NTB untuk menjalani pemeriksaan sebagai pelapor, Jumat (23/11/2018). 

TRIBUNJOGJA.COM - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai menindaklanjuti kasus pelecehan seksual secara verbal yang dilaporkan oleh Baiq Nuril Maknun, mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram.

Penyidik Polda sudah meminta keterangan dari Baiq Nuril selaku pelapor pada Jumat (23/11/2018) kemarin.

Kasus dugaan pelecahan seksual secara verbal ini merupakan kasus pertama yang ditangani oleh pihak Polda NTB.

"Untuk di Indonesia, kami belum monitor. Tapi untuk di NTB baru pertama," kata Humas Polda NTB, AKBP I Komang Suartana, Jumat (23/11/2018).

Untuk menangani kasus ini, penyidik Polda NTB telah berkoordinasi dengan pakar hukum Universitas Mataram dan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi NTB.

Baca: Pengacara Baiq Nuril Ungkap Penggalan Isi Pembicaraan Kepsek

Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri terkait pasal-pasal yang akan digunakan dalam kasus ini.

Komang mengatakan, penanganan kasus kekerasan seksual secara verbal berbeda dengan kasus pelecehan seksual fisik.

"Jelas nanti ada perbedaan, yang tahu nanti penyidik, nanti kita lihat hasilnya. Karena dia yang mendalami," kata Komang.

Saat ini, penyidik Polda NTB telah memeriksa dua saksi yang merupakan teman Nuril saat masih aktif bekerja sebagai pegawai honorer SMAN 7 Mataram.

Baca: BREAKING NEWS : Bayi Perempuan Ditemukan di Dalam Kardus di Tepi Jalan Desa Balecatur

Pada Jumat (23/11/2018), penyidik Polda NTB telah memeriksa Baiq Nuril sebagai pelapor dugaan pelecehan seksual yang dilakukan mantan atasannya.

Nuril diperiksa penyidik didampingi penasehat hukum dan tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama lebih dari sembilan jam.

Selama pemeriksaan, Nuril menjawab 53 pertanyaan dari penyidik. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda NTB Baru Pertama Kali Tangani Pelecehan Verbal seperti Kasus Nuril",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved