Pengacara Baiq Nuril Ungkap Penggalan Isi Pembicaraan Kepsek
rekaman pembicaraan dengan kepala sekolah dilakukan untuk mempertahankan harkat dan martabat.
TRIBUNjogja.com - Pengacara Baiq Nuril, Aziz Fauzi mengungkapkan rekaman pembicaraan dengan kepala sekolah dilakukan untuk mempertahankan harkat dan martabat.
Hal itu dilakukan sebab kepala sekolah Baiq Nuril kerap menghubungi namun berujung pada pembicaraan yang tidak sepantasnya.
Baca: BIN Dalami 41 Masjid Pemerintah dan 50 Penceramah yang Terpapar Radikalisme
Pernyataan itu diungkapkan oleh Aziz Fauzi Pengacara Baiq Nuril pada acara ILC, TV One, Selasa (20/11/2018).
Aziz Fauzi juga mengungkapkan rekaman merupakan akumulasi dari sejumlah kejadian yang terjadi sekian lama.
"Pengkauan klien kami (berdasarkan fakta persidangan) sering dirayu, diajak pergi hotel berdua, sehingga muncul isu klien punya hubungan spesial (dengan kepala sekolah) di sekolah,"katanya.
Merekam pembicaraan itu jadi bagian untuk membuktikan dan mempertahankan harkat dan martabat, apalagi muncul isu ada hubungan khusus.
Selain itu, Aziz Fauzi juga menegaskan, Baiq Nuril tidak melakukan transaksi elekronik menyebarkan rekaman pembicaraan.
"Klien kami tidak menyambungkan kabel data ke laptop orang lain yang melakukan orang lain,"ujarnya.
Perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung RI menunda eksekusi terdakwa mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril Maknun terkait tindak kasus UU ITE. Hal ini membuat Nuril merasa lega.
"Saya lega setelah mendengar kabar dari Kejaksaan Agung, saya langsung teriak, dua kali malah, tetapi saya maunya teriak yang lebih keras di pantai, biar lega, biar tumpah semua," kata Nuril saat jumpa pers di Fakultas Hukum Universitas Mataram, Selasa (20/11/2018) dikutip Tribunjogja.com dari kompas.com.
Baca: Kronologi Kasus Baiq Nuril, Bermula dari Rekaman Cerita Perselingkuhan Kepsek

Nuril menyatakan rasa syukurnya dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya, termasuk Presiden Joko Widodo.
"Saya sangat bahagia beliau merespon surat yang saya dan putra saya buat, rupanya beliau mendengar apa yang kami harapkan. Saya bangga beliau mendukung saya mencari keadilan," ujarnya.
Kuasa Hukum Nuril, Joko Jumadi mengatakan, pihaknya tetap menunggu salinan putusan Mahkamah Agung atas kasus UU ITE yang menjerat kliennya.
Hal ini dilakukan agar kliennya segera mengajukan peninjuan kembali (PK). Pihaknya juga mengapresiasi Kejagung yang menunda pelaksanaan eksekusi hingga adanya putusan PK.
"Hanya saja kami butuh kejelasan secera tertulis, bukan hanya statement dari Kejagung, tetapi juga pernyataan resmi secara tertulis. Dengan demikian, kami benar benar yakin bahwa penundaan eksekusi itu juga memiliki kekuatan hukum," kata Joko.