Pengacara Baiq Nuril Ungkap Penggalan Isi Pembicaraan Kepsek

rekaman pembicaraan dengan kepala sekolah dilakukan untuk mempertahankan harkat dan martabat.

Editor: Iwan Al Khasni
(KOMPAS.com/FITRI)
Baiq Nuril Maknun menghapus air matanya saat ditemui di rumahnya di perumahan BTN Harapan Permai, Labuapi, Lombok Barat, Senin (12/11/2018). Nuril kecewa atas keputusan MA yang mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB, atas kasus pelanggaran UU ITE. 

Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka yang mendampingi Nuril mengatakan, Presiden tidak daapt mengintervensi proses hukum.

"Seorang presiden tidak akan mengintervensi proses hukum, saya yakin Pak Jokowi berpegang pada prinsip itu, tetapi juga memberikan dukungan moral itu penting," kata Rieke.

Terdakwa sebelumnya terbukti melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE 19 Tahun 2016 dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara.

Nuril diputus bersalah setelah MA memenangkan kasasi yang diajukan penuntut umum atas putusan bebas Pengadilan Negeri Mataram.

MA memutuskan Nuril bersalah telah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE karena dianggap menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan asusila.

Atas putusan tersebut, Nuril yang telah bebas terancam kembali dipenjara dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Kasus Nuril merebut simpati banyak pihak. Sebab, Baiq Nuril merupakan korban dalam kasus pelecehan seksual.

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved