Bantul
Usut Kasus Perusakan Properti Sedekah Laut, Polisi Periksa Dua Saksi Ahli
Keterangan dari saksi ahli dibutuhkan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap terang kasus tersebut.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Ahmad Syarifudin
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Kepolisian Resor Bantul meminta keterangan dua saksi ahli dalam kasus perusakan properti sedekah laut di pantai Baru, dusun Ngentak, Desa Poncosari, Bantul yang terjadi pada 12 Oktober silam.
Keterangan dari saksi ahli dibutuhkan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap terang kasus tersebut.
"Kita sudah memeriksa saksi ahli untuk membuat terang perkara ini. Saksi ahli budaya dan saksi ahli bahasa. Kami masih membutuhkan saksi ahli lain lagi," kata Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Rudi Prabowo, saat dihubungi wartawan, Rabu (21/11/2018).
Baca: Polres Bantul Didesak Segera Tuntaskan Kasus Perusakan Properti Sedekah Laut
Dijelaskan Rudi, saksi ahli dimintai keterangan karena berkenaan dengan keahlian dan kapasitasnya untuk menjelaskan seperti apa sebenarnya duduk perkara kasus perusakan properti sedekah laut di pantai baru.
"Pasal (yang disangkakan) bisa masuk unsur atau tidak. Kita minta pendapat ahli," terangnya.
Disinggung mengenai saksi ahli bahasa, Rudi mengatakan saksi bahasa otomatis dibutuhkan untuk mengecek bahasa.
Baca: Tanggapi Kasus Perusakan Properti Sedekah Laut, Menteri Lukman: Agama dan Budaya Tak Bisa Dipisahkan
Ia keberatan untuk menceritakan detail pemeriksaan dari kedua saksi ahli.
Alasannya, demi menjaga proses penyelidikan yang masih berlangsung.
"Saksi ahli bahasa untuk mengecek bahasa, itu saja. orang biar interpretasi sendiri. (Intinya) kita sudah periksa dua ahli. Ahli budaya dan ahli bahasa, masih ada ahli-ahli yang lain (yang akan diminta keterangan)," jelas dia.(TRIBUNJOGJA.COM)
