Sleman
Rektor UGM Temui Penyintas, Pihak Kampus Tegaskan Siap Bawa Kasus Pelecehan Seksual ke Ranah Hukum
Rektor UGM, Panut Mulyono, disebut telah menemui penyintas kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Alexander Ermando
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa dan mahasiswi UGM memasuki babak baru.
Rektor UGM, Panut Mulyono, disebut telah menemui penyintas kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani.
"Rektor bertemu dengan penyintas, didampingi oleh psikolog serta rekan dari penyintas sendiri," ungkap Iva melalui pesan singkat yang diterima tribunjogja.com, Senin (19/11/2018).
Baca: Isak Tangis Warnai Pemakaman Dufi, Mantan Wartawan yang Ditemukan Tewas di Dalam Drum
Baca: Alumni Bakar Ijazahnya, Humas UGM : Itu Hak yang Bersangkutan
Baca: ORI DIY Targetkan Pengumpulan Data Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa UGM Selesai Jumat Depan
Baca: Dukung #KitaAgni, KP4 DIY Desak ORI Tindaklanjuti Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa UGM
Selain melakukan pertemuan, Iva juga memastikan bahwa pengusutan kasus ini sudah dibawa ke ranah hukum.
Hal tersebut ditandai dengan koordinasi antara Polda DIY dan Polda Maluku.
Menurut Iva, kedua pihak kepolisian tersebut telah berkoordinasi dan sedang dalam proses menggali keterangan dari sejumlah pihak.
"Kami dari UGM juga ikut mengawal prosesnya," kata Iva.

Terkait Komite Etik, Iva menyatakan para personelnya telah ditetapkan.
Surat Keputusan (SK) Rektor terkait komite tersebut juga diperkirakan akan diterbitkan hari ini.
Sebelumnya, publik sempat dihebohkan dengan laporan dari Balairung Press pada 5 November silam.
Isinya mengenai Agni (bukan nama sebenarnya) yang mengungkapkan pelecehan seksual yang dialaminya.
Baca: Narahubung #KitaAgni: UGM Tidak Transparan Tangani Kasus Pelecehan Seksual
Baca: Tangani Kasus Agni, ORI DIY Mulai Inventarisir Dokumen
Berdasarkan laporan Balairung Press, peristiwa terjadi saat masa KKN di Maluku pada Juli 2017. Kasusnya sendiri baru dilaporkan pada bulan Desember 2017.
Baca: Komnas Perempuan Minta Eksekusi terhadap Baiq Nuril Ditunda
UGM sendiri disebut telah mengusut kasus tersebut melalui tim investigasi independen.
Pengusutan usai pada Februari 2018 dengan hasil berupa sejumlah rekomendasi.(*)