Daftar Lengkap UMK 2019 Jawa Timur (Jatim) Terbaru, UMK Kota Surabaya Paling Tinggi

Gubernur Jatim Soekarwo rencananya siang ini mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/kota atau UMK 2019

Tayang:
(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
Ilustrasi: Massa dari berbagai organisasi buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Sabtu (10/11/2017). Buruh menolak upah minimum provinsi DKI Jakarta 2018 yang telah ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

TRIBUNJOGJA.COM - Gubernur Jatim Soekarwo rencananya siang ini mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/kota atau UMK 2019 yang berlaku di provinsi ini.

Sebanyak 38 kabupaten dan kota di Jatim telah ditetapkan besaran UMK 2019 mereka.

Besaran UMK 2019 itu akan berlaku mulai 1 Januari mendatang. Saat ini, penetapan daftar UMK Jatim oleh Gubernur Jatim itu sudah diteken Pakde Karwo.

"Daftar UMK Jatim nanti akan diumumkan resmi," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setdaprov Jatim Aries Agung Paewai, Jumat (16/11/2018).

Informasi yang diterima surya, Penetapan UMK 2019 untuk 38 Kabupaten dan kota itu sudah dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/665/KPTS/013/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota.

Besaran UMK 2019 di Ring 1 nyaris sama Besarannya. Untuk UMK Kota Surabaya Rp 3.871.000, Gresik Rp 3.867.000, Sidoarjo Rp 3.864.000, Kabupaten Pasuruan Rp 3.861.000, Kabupaten Mojokerto Rp 3.851.000.

Berikut nilai UMK 2019 di 38 kabupaten/kota di Jatim:

1. Kota Surabaya Rp3.871.052,61

2. Kabupaten Gresik Rp3.867.874,40

3. Kabupaten Sidoarjo Rp3.864.696,20

4. Kabupaten Pasuruan Rp3.861.518,00

5. Kabupaten Mojokerto Rp3.851.983,38

6. Kabupaten Malang Rp2.781.564,24

7. Kota Malang Rp2.668.420,18

8. Kota Batu Rp2.575.616,61

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved