Ada Barcode, Data Wajah dan Foto, Seperti Ini Bentuk Kartu Nikah

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, kartu nikah dibuat agar dokumen administrasi pernikahan bisa lebih simpel disimpan

Editor: Mona Kriesdinar
Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim
Menteri Agama Lukman Hakim memperlihatkan sampel kartu nikah 

TRIBUNJOGJA.com, JAKARTA - Kementerian Agama secara resmi meluncurkan kartu nikah sebagai pengganti buku nikah pada 8 November 2018.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, kartu nikah dibuat agar dokumen administrasi pernikahan bisa lebih simpel disimpan, jika dibandingkan buku nikah yang tebal.

Kartu nikah ini juga dapat memudahkan masyarakat jika ingin mendaftarkan sesuatu yang diperlukan dalam catatan pernikahan.

Menurut dia, model kartu nikah bisa dibawa ke mana-mana dibanding buku nikah.

Bagaimana bentuk kartu nikah ini?

Sampel kartu nikah berbentuk persegi panjang dengan warna dasar hijau dengan campuran kuning. Bagian atas kartu bertuliskan kop Kementerian Agama.

Di bawah kop Kementerian Agama, terdapat dua kotak untuk foto pasangan yang dinyatakan telah sah menikah berdasarkan buku nikah.

Di bawah dua kotak itu nantinya dipasang barcode. Bila dipindai, barcode itu akan menunjukan data wajah, nama, dan tanggal menikah pasangan di layar mesin pemindai.

"Jadi seperti ini, ini masih kosong. Bentuknya seperti ini dua foto pasangan menikah suami istri. Di bawah ada barcode khsuus yang nanti discan AppStore. Ada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Ada data dua wajah yang ditayangkan di sini, siapa nama, kapan nikah," lanjut Lukman.

Kementerian Agama secara resmi meluncurkan kartu nikah sebagai pelengkap buku nikah pada 8 November 2018. Kementerian Agama menargetkan satu juta kartu nikah bisa disebarkan untuk pasangan yang baru menikah pada tahun 2018.

Untuk pasangan yang sudah menikah, suplai kartu nikah dilakukan bertahap.

Peluncuran itu ditandai dengan beroperasinya Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) berbasis web dan kartu nikah.

Disebutkan, Simkah berbasis web merupakan direktori data nikah yang terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri, dan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan.

Aplikasi SIMKAH Web bisa diunduh di http://www.simkah.kemenag.go.id.

Berikut penjelasannya sebagaimana yang dirilis melalui akun Twitter resmi Kemenag RI :

1. #SahabatReligi. Ditjen Bimas Islam Kemenag hari ini, meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) berbasis Web dan Kartu Nikah. Peluncuran dilakukan oleh Menag @lukmansaifuddin di Kantor Kemenag.

2. Simkah berbasis Web adalah direktori data Nikah yang terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri, Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan.

3. Aplikasi SIMKAH Web dapat diunduh di http://www.simkah.kemenag.go.id . Aplikasi ini sdh memasuki periode terbaru, upgrade dari sistem yang dirilis pada tahun 2014. Sistem ini sudah terintegrasi dengan SIAK dan SIMPONI.

4. Integrasi ini berlaku secara nasional, shg tidak perlu MoU di tingkat daerah. SIMKAH kini jg lebih mudah digunakan. Pengisian formulir cukup dgn memasukan NIK utk setiap rubrik.

5. Keunggulan Aplikasi #SimkahWeb ini: memudahkan pengisian, mencegah pemalsuan dokumen, perubahan dokumen kependudukan pada SIAK seiring dgn pelaksanaan pencatatan nikah, data peristiwa nikah tersaji dlm ragam bentuk (tabel, statistik maupun grafik dgn menu yg beragam).

6. Dari segi keamanan, Aplikasi #SimkahWeb ini mempunyai Fitur Kemanan Dokumen yang handal. Buku Nikah dan Kartu Nikah diberi kode QR yang dapat di pindai melalui QR Scanner dan terhubung melalui aplikasi SIMKAH Web.

7. Aplikasi ini juga menyediakan Fitur Pencetakan Kartu Nikah yang dapat dibawa kemana saja dan dapat berfungsi sebagai pengganti buku Nikah.

8. Aplikasi #SimkahWeb ini jg dilengkapi dgn Survei Kepuasan Masyarakat scr Elektronik utk menyerap penilaian masyarakat. Hasil survey berupa Indeks Kepuasan Masyarakat sangat penting utk mjd bahan evaluasi & perumusan kebijakan menuju layanan KUA yg makin baik dan modern.

9. Aplikasi SIMKAH Web sudah diujicobakan ke seluruh Provinsi di Indonesia. Dgn aplikasi ini, pelayanan pencatatan nikah tdk lagi dilakukan manual, tp sdh memanfaatkan komputer baik dalam penulisan maupun penyimpanan data.

--

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kartu Nikah Mulai Digunakan Akhir November, Begini Bentuknya..."

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved