Pendidikan
Ketua LPSK: Kasus UGM Harus Diselesaikan Secara Hukum
LPSK menyayangkan kasus ini tidak dilaporkan ke kepolisian, padahal sudah terjadi setahun silam.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Alexander Ermando
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Ketua LPSK Abdul Haris turut berkomentar tentang kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswi UGM yang mencuat akhir-akhir ini.
Pada Tribunjogja.com, Abdul menyayangkan kasus ini tidak dilaporkan ke kepolisian, padahal sudah terjadi setahun silam.
"Harusnya diselesaikan secara hukum," kata Abdul, Jumat (09/11/2018) di LKBH UII.
Ia menegaskan jika dilaporkan, penyintas kasus ini mendapatkan keadilan dan pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana.
Baca: Ketua LPSK Hadiri Kegiatan Sosialisasi Penegakan Hukum di LKBH UII
Meski memang belum dilaporkan, Abdul melalui LPSK siap memberikan pendampingan bagi penyintas.
Ia juga menyebut pihaknya sudah menghubungi pendamping penyintas saat ini.
Baca: UGM Berkomitmen Untuk Mewujudkan Kampus Nirkekerasan
"Rencananya kita akan bertemu dengan penyintas dan menawarkan bantuan," ungkap Abdul.
Menurut Abdul, pendampingan LPSK bisa diberikan tanpa harus menunggu laporan ke pihak kepolisian.
Selain ditawarkan oleh LPSK, saksi dan korban juga bisa meminta bantuan.
Abdul juga akan berkoordinasi dengan UGM dalam penanganan kasus ini secara hukum.
"Jika tidak dilaporkan, kepercayaan mahasiswa dan masyarakat terhadap UGM bisa berkurang," jelas Abdul.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ketua-lpsk-kasus-ugm-harus-diselesaikan-secara-hukum.jpg)