Pendidikan
UGM Berkomitmen Untuk Mewujudkan Kampus Nirkekerasan
UGM Berkomitmen Untuk Mewujudkan Kampus Nirkekerasan, Termasuk Kekerasan Seksual
Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Hari Susmayanti
Laporan Reporter Tribun Jogja Noristera Pawestri
TRIBUNJOGJA.COM - UGM berkomitmen menjadi kampus nirkekerasan, termasuk nirkekerasan seksual.
Hal itu ditegaskan oleh Rektor UGM Panut Mulyono pada Jumat (9/11/2019) di Grha Sabha Pramana UGM.
Dalam audiensi dengan mahasiswa dari kalangan BEM KM, Forum Komunikasi UKM UGM dan Unit Kegiatan Mahasiswa Kerohanian, Panut menyampaikan komitmen tersebut.
Beberapa komitmen tersebut di antaranya telah dituangkan dalam Peraturan Rektor tentang Tata Perilaku mahasiswa yang diterbitkan tahun 2013 yang saat ini telah mengalami sejumlah perbaikan.
Tak hanya itu, UGM juga telah menerbitkan Peraturan Rektor tentang Tata Perilaku Dosen dan Tenaga Kependidikan.
“UGM juga telah mengeluarkan Keputusan Rektor tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan di lingkungan UGM pada 2016 lalu,” kata Panut dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunjogja.com.
Baca: Menteri Yohana Janji Akan Terus Kawal Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa KKN UGM
Peraturan mengenai Pedoman Pencegahan Pelecehan di lingkungan UGM tersebut dibuat untuk memberikan perlindungan bagi mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan universitas.
Yakni dengan membuat langkah-langkah untuk mencegah dan menghilangkan pelecehan serta menangani secara tepat masalah pelecehan bila hal terjadi.
Terkait kasus pelecehan seksual yang terjadi dalam kegiatan KKN UGM pada 2017 silam, Panut menegaskan bahwa sejak masuknya laporan, pimpinan universitas telah bersinergi dengan pimpinan fakultas terkait.
Yakni dengan melakukan langkah-langkah respon tindak lanjut dengan membentuk tim investigasi guna mendalami kasus dan memberikan rekomendasi kepada universitas.
Baca: Wisuda Mahasiswa UGM Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Ditunda Satu Semester
Panut mengatakan, hasil kajian tim investigasi menyatakan terjadi tindak pelecehan seksual dan merekomendasikan agar pelaku mendapatkan sanksi dan mengikuti konseling.
"Sedangkan bagi penyintas juga perlu diberikan pendampingan psikolog sampai kondisi psikologisnya pulih. Selain itu telah dilakukan peninjauan ulang dan perbaikan nilai KKN penyintas," lanjut dia.
Rektor menjelaskan, pelaku dikenai sanksi berupa kewajiban menandatangani pernyataan permohonan maaf, pembatalan KKN dan skorsing mengikuti KKN selama satu semester.
Selain itu juga penundaan yudisium, penundaan wisuda minimal enam bulan atau sampai dengan masalah ini dianggap selesai oleh pihak yang berwenang.
Baca: Dukung #KitaAgni, Dekan FISIPOL UGM Minta Hasil Investigasi Dikaji Kembali